.

.
» » » Kompolnas Sebut Hal Penting soal Penembakan Kader Gerindra Fernando Wowor

RedaksiManado.Com -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, Polri harus mengungkap kasus penembakan kader Partai Gerindra oleh oknum Brimob di Bogor. Juru bicara Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, ada hal penting yang harus diungkap Polri.

"Sangat penting untuk diketahui dan diungkap apakah anggota Brimob mengenalkan diri sebagai anggota Polri atau tidak dalam kejadian tersebut," kata Bekto kepada Wartawan, Selasa (23/1).

Dia mengatakan, penyidik Polri perlu melakukan penyelidikan secara objektif dan menggali keterangan saksi serta ahli hukum pidana untuk mengetahui hal tersebut. Penyidik juga perlu mengetahui urutan kejadiannya. "Kasus harus diungkap secara obyektif dengan acuan Peraturan Kapolri 8 tahun 2009," katanya.

Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur penggunaan senjata api oleh polisi. Jika oknum Brimob melanggar aturan itu, maka yang bersangkutan patut dihukum.

Bekto mengatakan, Kompolnas dan masyarakat dapat mengawal kasus ini dengan cara memonitor proses penyelidikan oleh penyidik Polresta Bogor dan Propam Polda. Dia menegaskan, tidak boleh ada bias dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut.

"Satu sisi anggota Polri harus menaati tata cara penggunaan senjata api dan tidak boleh melanggarnya, di sisi lain siapa pun dilarang main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan," ujarnya.

Bekto menjelaskan, pada dasarnya aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri dibagi menjadi dua hal. Dalam kondisi normal, polisi harus memberi peringatan seperti mengenalkan diri sebagai anggota Polri atau menyuruh orang meletakkan senjata atau mundur.

Kedua, dalam keadaan sangat khusus, polisi boleh menggunakan senjata tanpa peringatan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain. "Situasi khusus bukan karena adanya cekcok, tetapi lebih kepada ada atau tidaknya ancaman yang mendesak," ujar Bekto.

Kasus ini bermula dari cekcok yang melibatkan anggota Brimob Briptu Achmad Ridhoi dengan kader Gerindra bernama Fernando Alan Joshua Wowor pada Sabtu (20/1) dini hari. Saat itu mereka berselisih soal tempat parkir.

Kontak fisik pun terjadi hingga kemudian oknum Brimob itu menodongkan pistol. Namun akhirnya tembakan dari pistol Ridhoi merenggut nyawa Fernando. Rekan korban diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Ridhoi.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya meminta kepolisian untuk memproses semua dugaan kasus tersebut. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kasus tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak hanya mengusut kasus pengeroyokan oleh rekan kader Gerindra terhadap oknum Brimob. Kasus penembakan itu sendiri juga ikut diproses secara hukum. "Saya melihat Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap semua dugaan kekerasan, jadi tidak hanya pengeroyokan saja yang diproses," katanya.

Senada dengan Bekto, kata Poengky penggunaan senjata oleh anggota Polri diperbolehkan tetapi harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (**)

Redaksi Manado 2017 , 1/24/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: