.

.
» » » Terkait Ranperda Perumahan Kumuh, Wenur Pimpin DPRD Tomohon Konsultasi Di Kementrian LH&Hut

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Setelah kemarin melakukan Konsultasi di Kementrian PUPR kembali lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Pansus Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Melaksanakan Konsultasi Ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Konsultasi kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Ketua Pansus Frets Keles, ST Harun lululangi (wakil), Cherly mantiri (sekretaris) dan anggota anggota Piet Pungus, Maria pijoh, Hudson bogia, Michael Lala, Djemmy sundah, didampingi Fransiskus Lantang (sekretaris DPRD), Ir Enos Pontororing (kadis Perumahan dan permukiman) dan Drs. Octavianus Mandagi (kadis Lingkungan hidup) dan diterima Karo Humas Bapak Djati Witjaksonoh

Menurut Djati " Dalam Penyusunan Ranperda agar memperhatikan Pengelolaan lingkungan hidup dengan dikembangkan suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Oleh karena itu maka pengelolaan lingkungan hidup memerlukan keterpaduan pelaksanaan di tingkat nasional,koordinasi pelaksanaan secara sektoral dan di daerah-daerah sehingga semua terikat secara mantap dengan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup,dengan kesatuan gerak dan langkah untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkunga hidup."

Menurut Wenur "Konsultasi kali ini sangat penting dan bermanfaat bagi pansus maupun SKPD Terkait dalam rangka kita menyelesaikan Ranperda ini karena Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan instansi teknis dalam pelaksanaan sehingga kami mendapat banyak masukan dan arahan khususnya dalam penyusunan Ranperda ini agar tetap memperhatikan pelestarian Lingkungan Hidup "

"Perda ini merupakan alat bagi daerah dalam rangka implementasi kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman." ungkap Wenur politisi kota Tomohon

Senada Dengan Wenur, Ketua Pansus Frets Keles, ST mengungkapkan "Perda ini merupakan instrumen untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman yang layak huni serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang diindikasi kumuh agar menjadi layak huni, sehingga kedepannya kota Tomohon agan terbebas dari kawasan kumuh Perkotaan" ***(Nal01/12)

Redaksi Manado 2017 , 12/01/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: