.

.
» » Aniaya Pala, EK Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Tim Totosik Polres Tomohon menangkap seorang pria berinisial EK (47), warga Woloan Dua Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Minggu (05/11/2017), sekitar pukul 10.00 WITA.

Pasalnya, desainer rumah tersebut telah menganiaya tetangganya yang juga Kepala Lingkungan (Pala) setempat, Joha Duwu (47). Penangkapan pelaku pagi itu dipimpin oleh Bripka Yani Watung.

Informasi diperoleh, bermula ketika salah seorang warga setempat menggelar pesta pernikahan, Sabtu (04/11). Minggu pagi, keluarga dan warga lainpun bekerja bakti mempersiapkan serta membersihkan lokasi di sekitar tenda atau bangsal, karena akan ada acara lanjutan.

Korban turut bergabung bersama warga di bangsal pernikahan tersebut. Diduga, pelaku tak senang dengan korban. Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan melintas bolak-balik di lokasi kerja bakti.

Aksi pelaku terbilang berbahaya, karena seolah-olah ingin menabrak warga dan korban. Melihat hal tersebut, korban menghentikan korban dan menegurnya. Bukannya menurut, pelaku justru melempar korban dengan sebongkah batu besar.

Tak hanya itu, pelaku lalu mengambil besi sepanjang sekitar 60 cm dan mengayunkannya ke arah kepala korban namun meleset. Besi menyerupai linggis kecil ini mengena di bagian punggung korban hingga mengakibatkan luka robek.

Kapolres Tomohon, AKBP I Ketut Agus Kusmayadi melalui Kasubbag Humas, Iptu Liston Purba membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Redaksi Manado 2017 11/06/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: