.

.
» » » » KPU Diminta Mandiri dan Konsisten Dalam Tetapkan PKPU

RedaksiManado.Com - Pengamat Politik Sirojuddin Abbas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mandiri dan konsisten dalam membuat keputusan. Jangan sampai usulan Komisi II DPR untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu 2019 dapat mempengaruhi penyelenggara pemilu itu.

"Kalau KPU memberlakukan kesepakatan dengan DPR maka setidaknya KPU melakukannya atas kehendak partai politik di DPR. Ini jangan sampai mengurangi kemandirian KPU," katanya di Jakarta, Sabtu (2/9).

Dia mengungkapkan, sistem sensus belum pernah digunakan. Sebab pada pemilu sebelumnya hanya menggunakan sistem sampling. Sehingga, dia mengharapkan, KPU konsisten dalam memberlakukan suatu aturan jangan menerapkan aturan karena ada tekanan dan semacamnya.

"Kalaupun diberlakukan harus adil. Artinya sistem itu berlaku untuk partai lama yang wakilnya sekarang duduk di DPR dan partai baru," ujarnya.

Sirojuddin mensinyalir dengan pemberlakuan sistem itu ada upaya partai lama di DPR menghambat partai baru untuk ikut bertarung di Pemilu 2019.

"Kalau seperti itu ada ketidakadilan. Kalau mau strata keadilan diterapkan maka sistem itu diberlakukan kepada seluruh partai," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu. Padahal, pada Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, di mana akan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru seperti PSI.

Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.

"Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014," katanya.

Jika permohonan Komisi II DPR ini dikabulkan, lanjut Toni, KPU dalam PKPU mestinya berlaku untuk semua parpol, baik yang baru atau parpol lama yang telah lolos 2014 harus diverifikasi ulang anggotanya dengan sistem yang sama, yaitu sensus.

"Apa pun persyaratan KPU tentang model verifikasi politik PSI siap menghadapinya. Tapi, kami juga menuntut konsistensi DPR dan KPU soal verifikasi parpol ini," tegas Toni. [Aln]

Redaksi Manado 2017 , , 9/04/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: