.

.
» » » » BANGGAR-TPAD KOTA MANADO BAHAS KUA-PPAS APBD-PERUBAHAN 2017

MANADO, RedaksiManado.Com - Sebagaimana diatur lewat Permendagri No. 59 Tahun 2007, maka pedemoan yang akan menjadi acuan untuk membahas APBD-Perubahan adalah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. KUA-PPAS itu disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hal itulah yang dibahas oleh Banggar DPRD dan TPAD Kota Manado siang tadi Senin (14/08/2017), bertempat di Ruang paripurna Kantor DPRD Manado, dan dihadiri langsung Pimpinan Dewan, Plt Sekretaris Kota (Sekot) serta pesonil Banggar dan TAPD Manado.

Pembahasan KUA-PPAS, berlangsung alot, karena Banggar berpikir rasional untuk menaikan pendapatan guna mensingkronkan dengan belanja yang terdiri dari berbagai program di Kota Manado.

Diawal pembahasan, Banggar banyak mempertanyakan mengenai penyusunan KUA, karena KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar, serta memuat kondisi ekonomi makro daerah dalam penyusunan APBD-Perubahan serta kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.

Pembahasan semakin alot ketika masuk pada pembahasan PPAS, yang merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebelum disepakati bersama. Hingga berita ini dimediakan, Pembahasan KUA-PPAS untuk sementara diskors dan dilanjutkan beso.(SL)

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: