.

.
» » » Cabuli Pacar Masih ABG Berkali-kali, Ribut Dituntut 12 Tahun Bui

RedaksiManado.Com - Ribut Sugiono, warga Desa Bebekan Selatan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pencabulan di Pengadilan Negeri, Rabu (5/7). Dia diduga melakukan pencabulan berkali-kali kepada kekasihnya berinisial FN (15).

Terdakwa pernah kabur dari tahanan Polsek Taman, jajaran Polresta Sidoarjo. Selain dihukum 12 tahun, terdakwa juga didenda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Hayati, di ruang sidang Candra PN Sidoarjo.

Atas tuntutan itu terdakwa didampingi Hasan, pensihat hukumnya dari Posbakum PN Sidoarjo, sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim diketuai Mulyono SH. "Majelis meminta agar pembelaan dibuat secara tertulis," ujar Hasan, usai persidangan.

Awal mula Ribut diseret ke meja hijau itu lantaran dia ingkar janji kepada kekasihnya untuk dinikahinya. Janji manis itu tidak ditepati lantaran Ribut sudah beristri dan memiliki satu anak.

Modus terdakwa itu terungkap sekitar bulan Oktober 2016 lalu, ketika itu FN yang sedang memiliki masalah menghubungi terdakwa untuk kabur dari rumah.

Terdakwa akhirnya menyanggupi, korban pun diajak terdakwa untuk tinggal serumah dan diperkenalkan kepada saudaranya yang berada di wilayah Mojokerto. Ketika diperkenalkan dengan saudaranya, pelaku mengakui jika korban merupakan istrinya. Padahal, keduanya belum berstatus suami istri.

Namun, alangkah kagetnya ketika korban mengetahui dari saudaranya jika terdakwa yang merupakan kekasihnya itu sudah beristri dan memiliki seorang anak. Padahal, FN sudah rela memberikan keperawanan, hingga disetubuhi sebanyak sembilan kali saat pacaran selama empat bulan lamanya, mulai bulan Juli-Oktober 2016 lalu. Korban disetubuhi di dua tempat yakni rumah terdakwa di Taman, Sidoarjo dan di Mojokerto.

Korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga hingga pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian [Tian]

Redaksi Manado 2017 , 7/06/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: