.

.
» » » Aturan Pemerintah Jokowi Batasi Taksi Online Tingkatkan Pengangguran

Jakarta, RedaksiManado.Com - Aturan pemerintah soal pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi (online) dikritik. Beleid ini berpotensi menciptakan tambahan pengangguran baru dan merugikan konsumen.

Sosiolog, Musni Umar mengatakan, selama ini keberadaan bisnis angkutan berbasis aplikasi turut menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Maka dari itu, pemberian kuota angkutan dianggap bisa mengurangi lapangan pekerjaan yang selama ini sudah dinikmati oleh masyarakat.

"Padahal pemerintah sendiri yang terus berusaha membuka lapangan pekerjaan," kata Musni di Jakarta, Senin (27/3).

Keberadaan transportasi online, menurutnya, turut meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keluarga. Pembatasan kuota justru akan berpeluang membuat mereka kehilangan pendapatan yang berimbas pada penurunan daya beli.

Pembatasan kuota transportasi online merupakan salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah. Ketentuan ini dinilai akan menganggu mekanisme pasar dan persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Musni menegaskan, transportasi online masih sangat dibutuhkan masyarakat. Selain memudahkan akses transportasi masyarakat, keberadaan transportasi online juga menjadi mata pencaharian utama bagi pengemudinya.

Apalagi sebagian besar pengemudi transportasi online merupakan masyarakat yang berada dalam status usia produktif. "Pemerintah justru harus mencari solusinya karena transportasi online ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat," kata Musni.

Sejumlah pengemudi transportasi online yang ditemui di lapangan juga meminta pemerintah turut memperhatikan nasib mereka. Menurutnya, berbagai aturan yang membatasi ruang gerak bisnis transportasi online akan merugikan.

Meski demikian, para pengemudi mengaku senang adanya revisi aturan. Salah satu pengemudi yang ditemui, Wawan mengaku lega dengan adanya revisi.

Menurutnya adanya langkah revisi peraturan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan bukti bahwa keberadaan taksi on line ini diakui pemerintah. Sehingga ia tidak perlu lagi was-was dan dianggap angkutan gelap.

Tidak cuma itu, adanya revisi ini dia berharap akan mampu memberikan rasa keadilan antara pengemudi angkutan berbasis online dengan angkutan reguler.

"Ya saya bersyukur adanya revisi peraturan menteri ini. Semoga bisa memberikan rasa keadilan antara kami dengan angkutan reguler. Dan kami tak perlu lagi was-was ya," kata Wawan di Jakarta.

Wawan berharap adanya kebijakan ini akan menjadi solusi persinggungan yang kerap terjadi antara angkutan berbasis on line dengan reguler. "Intinya kami dengan pengemudi angkutan lainnya sama-sama mencari nafkah. Sehingga jangan sampai saling mematikan satu sama lain. Makanya perlu adanya aturan," tukasnya.

Sebelumnya, Kemenhub merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif.
[TL]

Redaksi Manado 2017 , 3/28/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: