.

.
» » » » Choel Siap Bongkar Kasus Hambalang

Jakarta, RedaksiManado.Com- Andi Zulkarnaen Mallarangeng menegaskan kesiapannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor yang menjeratnya sebagai tersangka.
Choel, sapaan Andi Zulkarnaen yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) menyatakan akan membeberkan pihak-pihak yang terlibat atau menerima aliran dana dari proyek tersebut di persidangan nanti.
"Siap dong (bongkar kasus Hambalang)," kata Choel usai diperiksa penyidik sebagai tersangka, Jumat (24/2).
Meski demikian, Choel masih enggan mengungkap nama-nama yang terlibat kasus ini. Choel hanya mengatakan, nama-nama tersebut akan disampaikannya di persidangan nanti. "Nanti kita lihat, nanti kita lihat," katanya.
Choel menyatakan, nama-nama yang terlibat kasus ini telah terungkap dalam persidangan dengan sejumlah terdakwa sebelumnya. Apalagi, kasus ini telah berjalan selama sekitar lima tahun. Untuk itu, Choel mengatakan, saat ini tergantung kemauan KPK menjerat nama-nama tersebut.
"Saya kira Anda sudah mengikuti Hambalang lima tahun kan ya. Sudah tahu daftar-daftar siapa nama di dakwaan‎, bukti yang sudah terbuka di persidangan ya sudah jelas," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Choel menandatangani berkas perpanjangan masa penahanannya. Dikatakan, dengan perpanjangan penahanan ini, pengungkapan nama-nama yang terlibat akan semakin dekat.
"Syukur alhamdulilah masa (penahanan) 20 hari pertama saya telah tiba‎ waktunya. Artinya Argo sudah jalan. Berapa pun masa penahanan saya nantinya, 20 hari telah sudah berkurang. Oke," katanya.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan Choel diperpanjang untuk 40 hari mendatang. Febri mengatakan, dengan statusnya sebagai JC, Choel diharapkan mengungkap nama-nama lain yang terlibat kasus ini. Sepanjang informasi dan bukti yang dimiliki cukup, KPK dapat menjerat nama-nama tersebut.
"Kalau ada informasi (nama-nama yang terlibat) tersebut kami harapkan hal tu disampaikan oleh pihak yang mengajukan jadi JC," katanya.
Dalam kasus ini, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian US$ 550.000 dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kempora Deddy Kusdinar kepada kakaknya, Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Uang itu diberikan kepada Choel secara bertahap. Uang sebesar Rp 2 miliar diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal di kantornya, Choel juga menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan uang sebanyak Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. [TL]

Admin RMC , , 2/25/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama