Tomohon,RMC— Pemerintah Kota Tomohon resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tomohon melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, Jumat, 25 April 2025.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau. Acara ini turut disaksikan Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom, unsur Forkopimda Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mendukung kepentingan hukum Pemerintah Kota Tomohon di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam semangat Hari Otonomi Daerah ke-29 yang mengangkat tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.”
“Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, melalui layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan. Kami yakin kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan hukum dan memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Tomohon,” ujar Wali Kota.
Turut hadir dalam acara ini Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Melalui nota kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap dapat menciptakan sinergi yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berlandaskan hukum.**(02)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar