» » Jepol Sosialisasikan Ranperda KIP Kepada Masyarakat Kumelembuai dan Rurukan

TOMOHON, RMC
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait keterbukaan informasi publik (KIP), kepada masyarakat di kelurahan Kumelembuai, Rurukan dan Rurukan Satu yang dilaksanakan di Tuur Masering Kumelembuai, Jumat (07/03/25)

Sosialisasi Ranperda KIP ini menghadirkan Narasumber yakni Jefry Polii, S.IK selaku wakil ketua DPRD Kota Tomohon dan Jufri Rorong, S.Sos selaku Kabid Informatika dan Persandian Diskominfo dengan moderator Maikel Paat

Pada kesempatan itu, Polii memaparkan maksud dibentuknya rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

" Untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah sebagai bentuk informasi pada masyarakat luas".

“Ranperda KIP ini tentu menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar,” kata Jepol sapaan akrab politisi gerindra ini

Dijelaskannya, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi Perda ini juga menyediakan dasar bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggara pemerintah daerah dan rencana pengambilan kebijakan publik,” 

Tujuan lain dalam perda ini, lanjut dia untuk meningkatnya pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada.

“Ini juga untuk menumbuhkan peran aktif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tutupnya.* (03)

Redaksi Manado 2017 3/07/2025

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: