» » Bahar Sosialisasikan Ranperda KIP kepada Masyarakat Tomohon Selatan

TOMOHON, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait keterbukaan informasi publik (KIP), kepada masyarakat di kecamatan Tomohon Selatan yang dilaksanakan di Walian, Jumat (07/03/25)

Sosialisasi Ranperda KIP ini menghadirkan Narasumber yakni Herson Raemah (Bahar) selaku anggota DPRD Kota Tomohon dan Ivana Oroh, SSTP selaku Kabid Layanan Informasi Publik, Media dan Statistik Diskominfo dengan moderator Anita Fitria Pondaag

Pada kesempatan itu, Polii memaparkan maksud dibentuknya rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

" Untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah sebagai bentuk informasi pada masyarakat luas".

“Ranperda KIP ini tentu menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar,” kata Bahar sapaan akrab politisi gerindra ini

Dijelaskannya, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi Perda ini juga menyediakan dasar bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggara pemerintah daerah dan rencana pengambilan kebijakan publik,” 

Tujuan lain dalam perda ini, lanjut dia untuk meningkatnya pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada.

“Ini juga untuk menumbuhkan peran aktif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tutupnya.* (03)

Redaksi Manado 2017 3/07/2025

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: