» » » DPRD Tomohon Gelar Paripurna, Pengumuman Hasil Penetapan Walikota & Wakil Terpilih Periode 2025-2030


TOMOHON, RMC – Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030, Kamis (06/02/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Albertin Pijoh, SE membacakan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2025 Tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon terpilih tahun 2024.

Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon masa jabatan 2025-2030 dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak diseluruh wilayah Undonesia Tahun 2024.

Menurut Mono "Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU  Tomohon kepada Ketua DPRD, Nomor 17/PL.02.7-SD/717/2/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikotaterpilih Kota Tomohon pada Pemilihan Umum tahun 2024." 

Dalam kesempatan ini  Ketua DPRD Kota Tomohon mengumumkan Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 yang akan dituangkan kedalam Berita Acara, yakni Saudara Caroll Joram Azarias SEnduk, SH adalah Walikota Kota Tomohon tepilih masa jabatan tahun 2025-2030 dan Saudari Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom adalah Wakil Walikota Kota Tomohon terpilih masa jabatan tahun 2025-2030.

"Selanjutnya Hasil Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk disampaikan kepada Meteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara, untuk memperoleh Pengesahan Pengangkatan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Undang-undang." lanjutnya

Sebelum mengakhiri Rapat Paripurna Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos menyampaikan bahwa, Atas nama Pimpinana dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon Tahun 2024. 

Selanjutnya menyampaikan ucapan selamat kepada Saudara Caroll Joram Azarias Senduk, SH dan Saudari Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom. yang telah ditetapkan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota tertpilih masa jabatan 2025-2030. 

Dengan harapan kiranya bersama DPRD Kota Tomohon bersama-sama membagun kemitraan dan mengemban tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya, terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat Kota Tomohon. **(03)

Redaksi Manado 2017 , 2/06/2025

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: