.

.
» »Unlabelled » Walikota Senduk Hadiri Launching Permendagri 59 Tahun 2021


Tomohon
,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH pada Kamis(10/3) menghadiri Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, yang dipimpin oleh Dr Sugeng Haryono selaku Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, mewakili Menteri Dalam Negeri.

Walikota Tomohon mengatakan selaku pemerintah Kota Tomohon tentu mendukung sepenuhnya berbagai kebijakan Pemerintah Pusat seperti dalam penerapan Permendagri yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal yang berhak diperoleh oleh masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Launching diikuti oleh para Gubernur, Walikota/Bupati, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua DPRD Kabupaten Kota seluruh Indonesia, baik yang ikut secara tatap muka juga secara daring.
Kabupaten Kota di Sulawesi Utara yang ikut secara langsung yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara.**(EL)

EL 3/11/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: