.

.
» » Dinilai Membahayakan, Satpol PP Hentikan Pengeboran di Perut Gunung Lokon

Alat Bor yang Pengoperasiannya diberhentikan oleh dinas terkait

Tomohon
,RedaksiManado.Com~Persoalan bangunan tak berizin serta pengeboran air di perut Gunung Lokon, akhirnya ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Tomohon. Satuan Polisi Pamong Praja, beserta pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Polsek Tomohon Utara serta Pemerintah Kecamatan Tomohon Utara siang ini (Selasa 8/02/22) meninjau langsung lokasi tersebut.


Pantauan RedaksiManado.com, saat tiba di lokasi, puluhan SatPol PP yang dipimpin Sekretaris  Edwin Kalengkongan, langsung menghentikan aktifitas pengeboran tersebut.

Kepada media ini Kalengkongan mengatakan kegiatan hari ini adalah turun lapangan, berdasarkan laporan warga bahwa ada pengeboran air tak berizin disini.

"Kami datang bersama tim teknis dari perijinan untuk menanyakan ijin yang ada. Kata pemilik ijin sementara diurus, namun dari kami tidak mengiyakan berlanjutnya kegiatan pengeboran karena tidak ada ijin, dan kewenangan ada di propinsi karena pihak pemkot Tomohon tidak lagi mengeluarkan ijin seperti itu,"tegas Erwin.

Salah satu Bagunan semi permanen yang ada di area tersebut (foto:EL)

Sementara itu,  Kadis Penanaman Modal dan PTSP kota Tomohon Ervins Liuw saat di konfirmas beberapa waktu lalu mengiyakan bahwa terkait bangunan di kawasan yang ada di perut gunung berapi aktif ini belum mempunyai izin mendirikan bangunan atau yang sekarang disebut  PBG( Persetujuan Bagunan Gedung).


"Iya itu benar, bangunan yang ada di perut gunung Lokon, sampai saat ini tidak berijin dan yang pasti tak akan ada ijin ataupun rekomemdasi karena ini masuk kawasan rawan bencana gunung berapi,.dan disitu juga bukanlah peruntukan rumah tinggal ataupun bahkan dijadikan tempat usaha, "terang Liuw.

Suasana Perbincangan Satpol PP, tim teknis serta Owner(foto:EL)

Pantauan dilokasi, perbincangan terlihat sedikit alot saat SatpolPP dan tim teknis menayakan kepada Owner(Pemilik) terkait apakah bangunan serta aktifitas pengeboran ditempat tersebut memilik ijin. Ujar sang pemilik saat itu, pihaknya sementara melakukan pengurusan ijin yang sudah diserahkan kepada seorang pengelola(yang dipercayakan) dan kata owner lagi, si pengelola saat ini sedang menuju ke sini. Namun sampai tim pamitan pulang, pengelola tidak datang ke lokasi.


Owner serta pengelola, hingga berita ini dibuat, saat dikonformasi melalui Whatsapp tidak menanggapi hal ini.

Saat ini aktifitas pengeboran air tersebut telah dihentikan, namun ini bukan yang pertama kali, pasalnya minggu yang lalu pemerintah Kelurahan Kakaskasen Dua telah berusaha menghentikan kegiatan pengeboran air bawah tanah tersebut.

Seperti diketahui, aktifitas pengeboran ini dikeluhkan oleh warga sekitar yang sering beraktifitas di area tersebut, mereka kawatir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi jika pengeboran terus dilangsungkan, misalkan keluar gas, lahar ataupun lumpur karena Lokon merupakan Gunung berapi aktif dan area tempat didirikanya bangunan tersebut masih merupakan lahan pertanian.**(EL)

EL 2/08/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: