.

.
» » Miky Wenur Sosialisasikan Perda Pajak Online Di Kecamatan Tomsel


TOMOHON, RMC- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistim Penerimaan Pajak Secara Online, Senin (13/12/21) di Homestay Kelurahan Uluindano kecamatan Tomohon Selatan.

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Fasilitasi Keuangan dan Pengawasan Jhonson Liuw, Spd. Dengan Narasumber Ir. Miky J. L Wenur, MAP Ketua Komisi III DPRD Tomohon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi MAP diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Christofel Manangka SE.

Mengawali sosialisasi Wenur yang juga Ketua Partai Golkar Kota Tomohon mengatakan "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama pemerintah dan DPRD serta harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama"

"Terkait Perda sistim penerimaan pajak online kami menyetujuinya, agar pemerintah mendapatkan  pedoman dan legalitas dalam rangka penyellenggaran pemerintahan berbasis elektronik di bidang perpajakan." lanjutnya

"Untuk masyarakat perda ini memberikan kemudahan agar bisa melakukan pembayaran secara mudah dan cepat karena tidak harus lagi mendatangi kantor pajak tetapi bisa dilakukan secara online sehingga menghemat banyak waktu" Urainya

Sementara itu menurut Manangka "pajak yang bisa dibayar berdasarkan sistim online adalah Pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dll yang kesemuanya di golongkan sebagai pajak daerah"

"Tujuan dari penerapan sistim pajak online ini untuk transparansi dan penyetoran pajak ke kas daerah, wajib pajak dan sebagai sarana pelaporan wajib pajak kepada pemerintah daerah" tutupnya ** (Nal)

Redaksi Manado 2017 12/13/2021

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: