.

.
» » APBD Tomohon 2022 Molor, Siapa Yang Abaikan Kepentingan Masyarakat?


TOMOHON, RMC
- Pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon 2022 yang belum di ketuk sampai saat ini bukanlah sengaja utk menghambat jalannya pemerintahan seperti yg disampaikan lewat medsos kabar-kabar Hoax oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab terkait pembahasan APBD Tomohon yang menyudutkan DPRD seperti permintaan dana sejumlah 44M untuk Perjalanan dinas DPRD, bahkan di katakan DPRD menghambat program pemerintah 

Menurut Ir. Miky Wenur MAP yang juga anggota bangar DPRD Tomohon di sela-sela menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2018 di Homestay Uluindano, Senin (13/12/21) "Kami DPRD melakukan pembahasan berdasarkan mekanisme yang berlaku sudah mengacu ke dalam peraturan perundang-undangan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pentusunan APBD Tahun 2022 semua kabar Hoax itu hanya untuk menutupi kelemahan mereka dalam memahami peraturan perundang-undangan"

"Dalam Tabel 7 Permendagri 27 tahun 2021 sudah jelas jadwal penyusunan APBD 2022 dimana  Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilaksanakan pada minggu ke 2 bulan Juli tapi pada kenyataannya nanti dilaksanakan pada 3 September 2021 ini artinya ada keterlambatan 7-8 minggu"

"Kemudian jadwal Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2022 harusnya dilaksanakan pada minggu 2 bulan Agustus tapi kenyataannya dilaksanakan minggu 2 bulan november 2021 itu artinya ada keterlambatan sekitar 12 minggu atau 3 bulan"

"Selanjutnya penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD yang sesuai jadwal harus dilaksanakan paling lambat minggu ke 4 bulan September atau 30 september pada kenyataannya nanti diajukan pada tanggal 15 november 2021 atau ada keterlambatan 45 hari" Urai politisi yang sudah 3 periode menjadi anggota DPRD Kota Tomohon ini

"Dengan semua keterlambatan ini, DPRD kota Tomohon hanya mempunyai waktu 15 hari untuk meneliti, memeriksa bahkan mengkritisi APBD 2022 apa sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah kota Tomohon dan apa sudah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat Tomohon?  karena batas waktu pemberian persetujuan adalah tanggal 30 November atau 60 hari sehingga sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)" Lanjut ketua komisi III ini yang pernah menjabat ketua DPRD Kota Tomohon

Dengan kronologis ini sangat jelas terlihat siapa yang tak serius membahas APBD karena berdasarkan PP 12 tahun 2019 pasal 104 ayat (1) Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. 

(2) Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 106 disebutkan (1) Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. 

(2) Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. 

(3) DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD. 

"Dengan peraturan perundang-undangan ini sudah jelas terlihat siapa yang bersalah atas "terkatung-katungnya" pembahasan  dan molornya persetujuan APBD Kota Tomohon Tahun 2022 dan jelas sudah siapa yang mengabaikan kepentingan masyarakat umum di tahun 2022." Tutupnya *** (009)

Redaksi Manado 2017 12/13/2021

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: