.

.
» » Covid 19 Semakin Menyebar, Pemkot Tomohon Terancam Sanksi, Abaikan Instruksi Mendagri

Suasana salah satu rumah makan di Tomohon yang menimbulkan kerumunan

TOMOHON, RMC - Penyebaran Covid 19 di kota Tomohon semakin mengkahwatirkan berdasarkat rilis yang diterbit dinas kesehatan kota Tomohon 9 Juli 2021 terdapat 25 kasus positif baru covid 19 dan sehari sebelumnya 36 kasus baru sehingga hanya dalam hitungan beberapa hari sudah ratusan orang yang terjangkit virus yang sudah ditetapkan menjadi pandemi ini.

Hasil penelusuran redaksi manado.com penyebab penyebaran virus ini salah satunya pemkot Tomohon tidak menjalankan sebagian Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19. yang mana kota Tomohon di tetapkan sebagai 1 dari 34 kabupaten/kota di luar Jawa Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 (empat),

Dalam instruksi yang bertujuan memperketat pelaksanaan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2020 terdapat beberapa poin yang tidak di patuhi pemkot Tomohon antara lain dalam instruksi kesepuluh  huruf d.  tertulis "Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: 1) makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas; 2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; 3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat; 4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan 5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat"
 
Selanjutnya di huruf e. "Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: 1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan 2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat"
 
Tidak dijalankannya instruksi mendagri ini terlihat jelas dari 2 surat edaran walikota  yakni nomor 291 yang di terbitkan tanggal 5 Juli 2021 dan  nomor 296 yang di terbitkan tanggal 6 Juli 2021 dimana isinya berpedoman pada insrruksi mendagri yang sudah kadaluarsa alias sudah dicabut.

saat di konfirmasi awak media melalui whatshap walikota maupun wakil walikota Tomohon bungkam sementara PLT sekot Tomohon mengatakan sudah sesuai dengan instruksi mendagri padahal kenyataannya tidak sesuai.
 
Dengan realita ini pemkot Tomohon terancam dengan sangsi oleh kemendagri yang tertuang dalam instruksi keduapuluh tertulis "Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah"
 
"Percuma ada tim advokasi/penasehat hukum pemerintah kota Tomohon yang sudah berkoar-koar lewat media kalau akhirnya pmenerbitan aturan lewat surat edaran walikota tidak senergi dan sejalan dengan pemerintah pusat" ujar Ray warga Tomohon yang memintakan namanya jangan dipublikasi. (Red)

Redaksi Manado 2017 7/10/2021

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: