.

.
» » Hadapi Zona Merah, Kota Tomohon Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Tomohon,RedaksiManado.com~Semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di kota Tomohon saat ini hingga  menyandang status zona merah, menjadi perhatian Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Tomohon. Dalam rapat Forkopimda pada Senin (11/01/2021) akhirnya memutuskan untuk mulai membatasi kegiatan masyarakat selama  zona merah Pandemi Covid-19.

Melihat situasi dan kondisi saat ini dengan jumlah Kasus Konfirmasi Positif yang kini tercatat sebanyak 1.162 Kasus, Walikota Tomohon Jimmy.F. Eman SE.AK.CA, meminta kepada seluruh masyarakat untuk memaklumi dan mematuhi segala peraturan maupun himbauan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon.

"Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama zona merah, adalah untuk keselamatan serta kesehatan masyarakat. Marilah kita untuk mengikuti dan mematuhi segala peraturan/himbauan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon," ujar Walikota Eman.

Hal senada disampaikan Kapolres Tomohon Bambang Ashari Gatot SIK.MH, bahwa PPKM selama zona merah adalah untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat kota Tomohon.

"Akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, kepada mereka yang melanggar aturan pemerintah. Ini merupakan masalah nasional bahkan dunia. Jadi marilah kita berkerja sama," tegas Kapolres Bambang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) itu sendiri untuk tempat kerja maksimal 50%, lainnya Work From Home (WFH). Sedangkan belajar-mengajar, terdiri dari daring, luring dan guling. Untuk kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Pengoperasian pusat perbelanjaan hanya dibatasi hingga pukul 20.00 wita, begitu juga dengan Rumah makan, Restoran dan Cafe maximum 50% pengoperasian dengan jam operasi hanya sampai pukul 20.00 wita.

Pengoperasian dengan protokol kesehatan yang ketat, diberlakukan juga bagi Fasilitas Umum dan kegiatan Sosial Budaya, Moda Transportasi, serta konstruksi. Untuk tempat ibadah maksimun 50%, tempat wisata dibatasi pukul 18.00 wita,  sedangkan 24 jam beroperasi hanya untuk fasilitas kesehatan yaitu Rumah Sakit dan Apotek.

Diketahui PPKM ini, berlaku selama zona merah Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon. Kita Berharap bersama agar Pandemi ini segera berakhir, sehinga kita bisa hidup dan beraktifitas secara normal lagi.**(Abd)

EL 1/12/2021

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: