.

.
» » » Berantas Judi Togel, Lansia Warga Ongkaw Diamankan Polisi || RMC



Minsel, RedaksiManado.com -Lelaki AS alias Angkil (74), warga Desa Ongkaw Dua, Jaga VI, Kecamatan Sinonsayang, diamankan Tim Reserse Mobile (Tim Resmob), Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan. AS (Angkil) diamankan pada Selasa (12/01/2021), selaku tersangka tindak pidana perjudian jenis Togel.


Pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari informasi warga tentang adanya praktek judi togel di wilayah Desa Ongkaw, yang meresahkan masyarakat.


“Tersangka AS alias Angkil, diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ongkaw, saat sedang mengantar uang dan kupon togel. Lelaki AS ini dalam kapasitas sebagai pengumpul uang dan togel dari pengecer, selain itu juga yang bersangkutan menjual kupon togel keliling kampung,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (13/01/2021).


Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), Kertas Rekapan, Kupon Togel dan Handphone.


“Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap oknum-oknum masyarakat yang terindikasi melakukan praktek atau bisnis Judi Togel,” pungkas AKP Rio Gumara.

(HPM/MSev)

Seventh , 1/13/2021

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: