.

.
» » » Putuskan Penyebaran Covid-19,DPRD Minsel Terapkan Protokol Kesehatan || RMC


Minsel, RedaksiManado.com -- Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, maka diberlakukan Protokol Kesehatan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan.


Mulai hari ini Senin (18/5/2020), dari pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan sampai di dalam ruangan diberlakukan protokol kesehatan.

Di pintu masuk ada petugas yang melakukan pengukuran suhu badan buat setiap ASN, THL, anggota DPRD dan masyarakat yang datang ke Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan. Dan semua orang yang mau masuk kantor DPRD diharuskan memakai masker.


Di dalam ruangan pun dilakukan penyemprotan Disinfektan setiap pagi yang di Kordiner langsung oleh Kabag Administrasi & Umum Philips Bonny Mawitjere SH.


Dalam rapat pansus LKPJ yang saat ini sementara berlangsung, ada pemberlakuan Sosial Distancing dan Physical Distancing yang akan diberlakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan diantaranya Peserta Rapat Pansus yang dibatasi jumlahnya (Selain Panitia Pansus, Staff Persidangan) 5 Orang Perwakilan dari SKPD dan Pers/Wartawan 3 Orang.

Sekwan juga dalam pelbagai kesempatan selalu menghimbau agar ASN maupun THL selalu melakukan pola hidup bersih dan sehat. "Semoga dengan pemberlakuan aturan ini Ruang Lingkup kantor DPRD Kab. Minsel bisa bebas dari paparan Covid 19 Harap Sekwan Joins Langkun SH, M.Si". (**)

Seventh , 5/19/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: