Photo barang bukti diamankan di polsek amurang
Minsel, RedaksiManado.com -- Ratusan liter minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus diamankan personel piket Polsek Amurang pada Rabu siang (19/02/2020).
Miras Cap Tikus dikemas dalam botol Aqua serta kantong plastik ini diangkut menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Terios warna hitam, nomor polisi DB 1684 QS yang dikemudikan oleh Vian Woi (23), warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Kendaraan jenis Terios DB 1684 QS kami amankan di Jalan Raya Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang. Saat dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan tersebut ditemukan miras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 19 dus Aqua,” terang Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa miras Cap Tikus ini berasal dari wilayah Mitra dan akan dibawa ke Pelabuhan Manado. “Disinyalir miras ini akan diperjualbelikan ke luar daerah,” tambah Kapolsek Amurang.
Adapun total barang bukti miras Cap Tikus yang diamankan yakni 375 Liter. “Pemiliknya atas nama Jois Dona, 33 tahun, warga Desa Tondanouw, Kecamatan Touluaan, Kab. Mitra. Saat ini babuk miras, kendaraan, sopir serta pemilik miras telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek. (Maikel/HPM)
Kategori: minsel
Penulis: RedaksiManado
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
iklan dalam
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tomohon berhasil menangkap pria pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilk...
-
JAKARTA, RMC - Sebanyak delapan fraksi DPR menegaskan menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup. Kedelapan fraksi itu mengg...
-
Tomohon, Redaksimanado.com,~Bagian sekretariat Dewan perwakilan rakyat kota Tomohon kembali melaksanakan sosialisasi, kali ini yang disosial...
-
TOMOHON RMC - Semakin bertambahnya jumalah penduduk kota Tomohon menimbulkan konsekuensi bertambahnya sampah yang dihasilkan, sehingga seger...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Pengelolaan Sampah di Kota Tomohon mulai disosialisasikan oleh bagia...
-
Jakarta,RMC -- Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 te...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Priscilla Tumurang, Anggota dewan perwakilan rakyat kota Tomohon menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilaksana...
-
TOMOHON, RMC - Populasi penduduk yang mengakibatkan meningkatkan sampah yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masy...
-
Jakarta, RMC -- Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan alasan menyebarkan informasi tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bakal me...
-
TOMOHON RMC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peng...

Arsip Blog
- ► 2017 (5717)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ▼ 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar