» » » Theo Paat Diputus Bebas Dalam Kasus Korupsi PD Pasar Tomohon

Tomohon,RedaksiManado.Com~Theodorus Johanes Paulus Paat SIP diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalam Pengelolaan Anggaran Keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon Tahun Anggaran 2015 dan 2016,pada Senin 25/11,bersama dua terdakwa lainya.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hj. Halidja Wally, SH.,MH ini,dimulai pada pukul 15.00 wita dan berakhir pukul 18.12 Wita.Pembacaan putusan Terdakwa Theodorus Johanes Paulus Paat, S.IP perkara Tipikor no: 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd. oleh Majelis Hakim Tipikor di PN Manado.

Didampingi Tim Advokat (Lucky Kapojos, SH)., (Reynold Paat, SH. MH), (Vecky Kalangi SH), (Tourino Karinda SH), (Roosje Nonutu SH),terdakwa Theodorus Paulus Paat, S.IP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer dan subsidair, "kami sebagai Tim Kuasa Hukum sangat puas dengan hasil keputusan Majelis Hakim yang terhormat,"kata tim Advokat saat dikonfirmasi melalui pesan Instant.

Sementara dua terdakwa lainya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.Selain menjatuhkan 1 tahun 6 bulan kurungan dipotong masa tahanan, keduanya juga dipidana denda Rp50.000.000 dan biaya persidangan Rp.5000.

Hadir mendampingi dalam persidangan Keluarga Paat Wagey dan Kabag Hukum Pemkot Denny Mangundap,SH.(Red).

EL , 11/26/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: