.

.
» » Sembilan Desa di Kecamatan Tenga Laksanakan Bimtek Bantuan Hukum dan Paralegal Desa

Kegiatan Bimtek Paralegal Desa di Kecamatan Tenga

Amurang, RedaksiManado.com ---Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)  dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)  bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Amurang dan Polres Minsel menggelar Bimbingan Teknis Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal Desa Di Kecamatan Tenga. Senin (21/10).

Dalam bimbingan teknis ini ada sembilan desa di Kecamatan Tenga mengagendakan kegiatan paralegal yang dilaksanakan secara bergantian. Keterwakilan desa sendiri dihadiri oleh Hukum Tua , Sekertaris Desa, BPD serta perangkat desa.

Adapun desa pertama yang mendapat giliran kegiatan ini adalah desa Sapa Raya selanjutnya desa Pakuweru raya dan ditutup di desa Tawaang Raya.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Minahasa Selatan yang di wakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minsel Hendry Lumapow.

Dalam kesempatan ini kepala dinas PMD Minsel Lumapow mengatakan, dalam rangka mensukseskan Nawacita membangun Indonesia dari pinggiran, masyarakat desa butuh pengetahuan masalah hukum khususnya paralegal desa dalam menyelesaikan dan menghindari masalah hukum yang ada di desa.

" Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi semua pemerintah desa dan masyarakat. Karena Bimtek Bantuan Hukum dan Paralegal ini dalam rangka pembinaan kemasyarakatan dan pembinaan desa,” ujar Lumapow

Ia menambahkan, Hukum Tua sebagai manajemen di desa harus benar-benar memahami undang-undang desa agar bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Hukum Tua sebagai penguasa anggaran di desa harus memahami pedoman pedoman dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Selain itu harus memiliki inovasi dan kreativitas dalam mengembangkan sumber daya alam di desanya. Dan senantiasa menjaga sinergitas di desa dalam melaksanakan pembangunan,” tambah Lumapow.

Beberapa materi pun di paparkan dalam Bimtek Tersebut dimana dari Pihak Kejaksaan Negeri Amurang, Pihak Kepolisian dengan materi paralegal Desa menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan serta materi mediasi sengketa hukum berkaitan pengelolaan aset desa dan penyimpangan penggunaan keuangan dan Aset Desa. (MaikelPalembatas)

RedaksiManado 10/22/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: