.

.
» » » Terbayang Kepung Tomohon, Dishub & Sat Lantas Polres 'Tutup Mata'

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Kota Tomohon yang berada di poros tengah provinsi Sulawesi Utara merupakan kota tersibuk dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, demikian pula dengan keberadaan lalulintas dimana menjadi semerawut berkat timbunya beberapa terminal bayangan (terbayang) di sejumlah sudut kota

Hasil Pemantauan awak media pada senin 30 September 2019 sekitar jam 16 wita sebut saja simpang alfa mart walian dimana menjadi terbayang Trayek Tomohon-Sonder, simpang kaaten dekat gardu listrik menjadi terbayang Trayek Tomohon- Tondano, Simpang gereja Kamasi menjadi terbayang trayek Tomohon Tanawangko, samping Anugrah hall menjadi terbayang trayek Tomohon-Manado dan Tomohon Kawangkoan, belum lagi kendaraan dalam kota yang menjadikan terbayang di beberapa titik seperti simpang kantor pos, belakang gereja sion, depan SD GMIM 4 Tomohon, dll

Dengan munculnya terbayang ini menjadikan jalan di sekitar lokasi menjadi tersendat bahkan kadang kala menimbulkan kemacetan sehingga sangat mengganggu pengguna jalan yang lain yang melewati tempat-tempat tersebut

Salah seorang penumpang sebut saja Joni pengguna kendaraan umum saat diwawancarai mengaku "kecewa dengan kerja pihak-pihak yang berkompeten (Polisi dan Dishub) disebabkan tidak ada penindakan / melakukan pembiaran (tutup mata) atas munculnya terbayang ini yang terasa merugikan masyarakat pengguna kendaraan umum"

"coba bayangkan saya yang dari Kawangkoan menuju Tanawangko harus mengeluarkan biaya ekstra (ojek) karena jarak terbayang yang lumayan jauh dan berada di kecamatan berbeda (Timur dan Tengah) berbeda kalau semua kendaran masuk terminal tanpa terkecuali " Ujarnya sambil berpesan untuk merahasiakan identitasnya

Sementara itu kadis perhubungan kota Tomohon HY Supit, SIP saat ditanya lewat WA mengatakan "Tugas penindakan akan pelanggaran lalulintas menurut UU nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas ada di pihak kepolisian dan dinas perhubungan cuma bisa sampai di memasang tanda-tanda larangan termasuk megoperasikan terminal"

Sementara itu Kasat lantas Polres Tomohon Iptu Hadi Siswanto saat di hubungi lewat WA mengatakan "akan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini dishub Tomohon karena masalah parkir jadi ranahnya mereka, kami siap melakukan pendampingan apabila dishub melakukan penertiban." *** (Nal)

Admin RMC , 9/30/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: