TOMOHON, RedaksiManado.Com - Sebuah kota bisa disebut sebagai kota pintar atau smart city jika sudah mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi hingga level tertentu dalam proses tata kelola dan operasional sehari-hari. Integrasi teknologi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, membagikan informasi kepada publik, hingga memperbaiki pelayanan kepada masyarakat ataupun meningkatkan kesejahteraan warga.
Untuk itu Komisi II DPRD Kota Tomohon melakukan konsultasi ke Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan materi "Kelanjutan Smart City" Jumat 1 Maret 2019.
Konsultasi dipimpin oleh ketua komisi II Frets H. Keles,ST didampingi Hudson Bogia, Sekretaris Maria H. Pijoh,ST dan Piet H.K. Pungus,S.Pd, Stanly R. Wuwung,ST, Santi Maria Runtu diterima oleh ibu Dwi Efrida Ditjen Aptika
Menurut keles "dengan konsultasi kali ini DPRD Kota Tomohon mendapatkan tambahan bekal dalam rangka terus menopang kerja pemerintah kota dalam menjalankan program smart city dikota tomohon yang sudag dimulai sejak bulan Mei 2017, berdasar pada surat Kemenkominfo No 265 Kominfo/DJAI/AI.01.05.05/2017"
"Dengan Konsultasi ini mempertegas dukungan DPRD Kota Tomohon terhadap salah satu program prioritas pemerintah kota Tomohon juga dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada kami sehingga program ini bisa terlaksana sesuai yang direncanakan" Ujar Keles. ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar