RedaksiManado.Com - Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan dirinya. Meski demikian penolakan itu tak menghambat proses pembebasan Ba'asyir yang mulai akan diurus pada Senin pekan depan.
Kata Yusril, salah satu syarat untuk bebas bersyarat adalah setia pada Pancasila, tapi Ba'asyir menolak itu dan lebih memilih mendekam di penjara sesuai masa hukuman.
"Inilah materi masalahnya," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (19/1). dikutip dari CNNIndonesia.Com
Sikap menolak setia pada Pancasila dikatakan Yusril juga diucapkan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, kemarin. Yusril saat itu mengunjungi Ba'asyir. DIa berkata Ba'asyir menyatakan tidak mau menandatangani sumpah setia kepada Pancasila.
"Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," ujar Yusril menirukan ucapan Ba'asyir saat itu.
"Saya tegaskan ini sesuatu yang biasa dan jadi hak dari Ba'asyir, di Indonesia berlaku UU Pemasyarakatan," ujar dia.Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Ba'asyir sudah bisa bebas.Yusril mengatakan penolakan Ba'asyir itu tak menghalangi proses pembebasannya. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini bahkan mengatakan status Ba'asyir adalah bebas tanpa syarat.
Menurutnya Presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018.
Dikatakan Yusril bahwa Jokowi sebagai presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang mengesampingkan peraturan menteri. Presiden, kata dia memiliki otoritas tertinggi.
"Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Presiden tertulis atau lisan kekuatannya sama. Perintah presiden punya kekuatan," ujar Yusril.
Pada Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapinda berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kata Mahendradatta, yang dimaksud pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana. Ba'asyir, kata Mahendradatta sudah memenuhi syarat tersebut.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu. Mahendradatta menuturkan masa hukuman Ba'asyir jika dikurangi dengan masa tahanan dan remisi total yang didapatnya, sudah memenuhi syarat seorang narapidana mendapat remisi.
"Remisi 36 bulan, belum lagi ada remisi tambahan. Remisi itu di UU Pemasyarakatan ada remisi umum setiap 17 Agustus ada remisi khusus yang diberikan tiap hari raya keagamaan. Ustaz Ba'asyir Islam makanya diberikan remisi Idulfitri," papar Mahendradatta.
"Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa banyak caranya," lanjut dia. (Red/Cnn)
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Admin RMC
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
iklan dalam
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Tomohon ,RedaksiManado.com~Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri pada Minggu (14/5/24), berhasil menangkap residivis kasus pencuri...
-
Minsel, Redaksiamanado || Dugaan pencemaran limbah minyak SPBU Kapitu kian meresahkan masyarakat, Pasalnya berbagai kompalin terus dilayan...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Duel maut dengan senjata tajam dan mengakibatkan meninggal dunia, yang terjadi di kelurahan Pangolombian bebera...
-
Tomohon, RMC - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota yang memuat tujua...
-
Tomohon ,RedaksiManado.com~Partai-partai yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju(KIM), pendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabo...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Partai Golkar Kota Tomohon menyatakan kesiapan mengikuti kampanye yang secara resmi dimulai pada 28 November 2023...
-
RedaksiManado.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menutup pinjaman...
-
JAKARTA, RMC - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupa...
-
RedaksiManado.Com - ABH (46), menegaskan, tidak akan mencabut laporannya di Polresta Solo terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilak...
-
REDAKSIMANADO.COM, KOMBI - Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi menyerahkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 4.3...
Arsip Blog
- ► 2017 (5717)
- ► 2018 (3209)
- ▼ 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar