.

.
» » Alokasi Dana Desa Minut TA 2018 Sebesar 89 M

Cakra Wira Gundo Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Minahasa Utara
MINUT, RedaksiManado.Com – Total Alokasi Dana Desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk tahun Tahun 2018 sebesar 89 Milyar. Nilai ini turun sekira 7 Milyar dibandingkan dengan total Alokasi Dana Desa Kabupaten Minut di Tahun 2017 yang oleh pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp 96,8 miliar bagi 125 desa di Kabupaten Minut.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Cakra Wira Gundo melalui Kabid Pemerintahan Desa Endru Palandung.

Menurutnya, anggaran Dana Desa tahun 2018 ini turun sebesar 7 Milyar karena memang sudah menjadi kebijakan nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.

“Pembagian Dana Desa pada 2018 berbeda dari 2017. Semula pembagiannya 90 persen bagi rata dan 10 persen sesuai formulasi. Akan tetapi di tahun 2018 ini, anggaran yang dibagi rata hanya 77 persen sementara sisanya dibagi sesuai formulasi. Salah satu formulasi itu menyangkut desa yang menyandang status daerah tertinggal hingga perlu penguatan dengan memaksimalkan pemanfaatan dana desa,” jelas Palandung.

Palandung pun kembali menjelaskan tentang perubahan mekanisme Pencairan Dana Desa 2018 sesuai PMK 225 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

“Sesuai dengan PMK 225, telah diubah cara-cara dan mekanisme Pencairan Dana Desa 2018. Kalau di tahun 2017 pencairan dibagi dalam 2 tahap, tapi sekarang menjadi melalui 3 tahap skema baru. Yaitu Pencairan Dana Desa 2018 Tahap 1 sebesar 20 persen pada bulan Januari 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 2 sebesar 40 persen pada bulan Maret 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 3 pada bulan Juli 2018 sebesar 40 persen,” jelasnya kembali.

Dilanjutkannya pula, untuk tahap dan persyaratan yang harus terpenuhi dalam pencairan Dana Desa 2018 dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa yaitu:

Tahap 1. Paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2018 sebesar 20 persen dengan syarat:
Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa;
Peraturan Daerah mengenai APBD;
Peraturan Kepala Daerah (Perbub) mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.

Tahap 2. Disalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2018 sebesar 40 persen dengan syarat:
Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017,
Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017.

Tahap 3. Sebesar 40persen. Disalurkan paling cepat bulan Juli 2018, dengan syarat :
Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa 2018 minimal 75%, atau Tahap II;
Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.

Admin RMC 2/07/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: