.

.
» » » Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan


Jakarta, RedaksiManado.Com -- Publik dibuat kaget dengan kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Belum diketahui apa penyebab eks Gubernur DKI Jakarta itu melayangkan gugatan cerai tersebut.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, dalam berkas pendaftaran sudah dibeberkan alasan Ahok menggugat cerai Veronica. Gugatan cerai itu didaftarkan pihak Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) lalu.

Josefina menyatakan, gugatan cerai dilayangkan Ahok karena didasari hal-hal yang bersifat sangat pribadi. "Ini ranah privat sekali," ucap Josefina di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (8/1).

Meski begitu, Josefina membantah, alasan di balik Ahok menggugat cerai karena dugaan Veronica selingkuh. Yang jelas, ujar Josefina, alasan Ahok itu sudah disertakan dalam berkas gugatan yang didaftarkan. "Saya enggak pernah bilang begitu (selingkuh). Dan di dalam gugatan kami jelas sekali alasannya apa," ujar Josefina.

Namun demikian, Josefina enggan membeberkan apa pertimbangan Ahok melayangkan gugatan cerai. Dia juga enggan merespons hal-hal yang bersifat spekulasi atau baru sebatas rumor terkait alasan Ahok menggugat cerai istri yang sudah memberinya tiga anak itu. Saya enggak mau bicara rumor. Secara kode etik saya enggak bisa sampaikan," ucap Josefina.

Josefina mengatakan, pihaknya tidak mau mengungkapkan alasan gugattan cerai karena proses ini masih sangat awal. Apalagi sebelum masuk ke persidangan, kedua pihak akan melewati tahap mediasi lebih dulu. "Begini, dari pihak lawyer, enggak boleh ungkapkan apa dulu. Karena tadi bilang masih ada tahap mediasi. Takutnya berbaikan kita yang malu sendiri. Enggak bagus buka aib orang," ujar Josefina.

Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Berkas gugatan didaftarkan pihak Ahok ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1) lalu menjelang kantor pengadilan tutup. Berkas gugatan itu sudah lengkap karena ditandatangani langsung Ahok di atas materai. "Sudah ditandatangani (sama Ahok) pakai materai Rp6 ribu," ujar anitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Tarmuzi.

Ahok saat ini tengah menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu. (TL/Red)

Redaksi Manado 2017 , 1/08/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: