.

.
» » Terkait Pembangunan USB Nustab Kejaksaan Geledah Diknas


SANGIHE, RedaksiManado.Com - Paket pekerjan proyek unit sekolah baru (USB) berupa pembangunan SMAN Nusa Tabukan (Nustab) yang berbandrol 2, 5 Milliar merupakan bantuan dana sosial (Bansos) yang dianggarkan melalui dana anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun 2016, dimana pembangunananya ditenggarai terjadi penyimpangan dan terindikasi terjadinya korupsi, yang kasusnya saat ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang sampai saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan.

Dugaan kasus korupsi ini harus membuat pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan penggeledahan dikantor Dinas Pendidikan Nasional yang terletak dikompleks perkantor jalan Baru Tona dengan memasang Kejaksaan Line, Kecamatan Tahuna Timur. Penggeledahan tersebut dilaksanakan Jumat, (3/11) dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agustinus Dian Leo Putra SH, serta didampingi beberap staf, ditambah dengan anggota Kepolisian Resort Sangihe yang ikut mengamankan jalannya penggeledahan tersebut. Kedatangan pihak Kejaksaan sejak jam 10.00 Wita, dikantor Diknas yang lokasinya hanya berhadapan dengan kantor Kejaksaan, dikantor Diknas pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan, seperti ruangan Kadis Dra Helnintje Tatawi, M, Pd, bagian bidang Bripam, penggeledahan ini luput dari perhatian banyak orang, pasalnya saat dilakukan penggeledahan kantor Diknas tampak sepi, kebetulan sudah jam pulang karena hari Jumat.

Dalam Penggeledahan tersebut juga didampingi Kadis Dra Helnintje Tatawi, M, Pd., Sekretaris Drs Hulman Pasaribu, serta staf Roy Makagansa, dalam penggeledahan tersebut pihak Kejaksaan juga ikut memasang Kejaksaan Line sebagai tanda sedang dilaksanakannya penggeledahan.

Putra saat dikonfirmasi sejumlah media mengenai penggeledahan yang h ditempuh pihak Kejaksaan Kepulauan Sangihe, penggeledahan ini hanya untuk mencari bukti tambahan terkait dengan keberadaan proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMAN yang berada diwilayah Kecamatan Kepulauan Nusa Tabukan (Nustab), dimana pembangunannya memakai anggaran bantuan social (Bansos) dalam anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) tahun anggaran 2016, “ ungkap Putra, ditambahkan olehnya terkait dengan maksud dari penggeladahan ini yakni untuk mencari dokumen yang masih kita perlukan, mengingat kasus dugaan korupsi ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, untuk itu kita masih perlu menambah bukti – bukti lainnya sebagai pendukung dalam kasus dugaan korupsi ini, “ tambah Putra, dari hasil penggeledahan yang dilakukan kami ikut mengamankan beberapa dokumen, yang nantinya dokumen tersebut akan kita pelajari, diharapkan melalui dokumen yang kita amankan aka nada petunjuk baru sebagai tambahan data dalam penyidikan kami, “ kata Putra.

Mencuatnya kasus ini selain sesuai dengan laporan yang masuk dari masyarakat, dibarengi dengan langkah – langkah yang kami ambil dalam menyikapi laporan ini, dengan memantau langsung keberadaan proyek pembangunan SMAN Nusa Tabukan, dimana fakta yang kami temui dilapangan, dimana pembangunannya sempat terhenti, dan selesai melebih batas waktu yang ditentukan, dimana waktunya harus selesai akhir 2016, namun kenyataannya baru selesai Mei 2017, “ ungkap Putra. Dikatakannya didalam melakukan penggeleadahan, terlebih dahulu sudah berkoordinasi dan mendapat ijin dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, langsung melalui Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, “ tambah Putra.

Pihak Kejaksaan Kepulauan Sangihe juga berkomunikasi dengan Kadis Diknas Dra Helnintje Tatawi, M, Pd, Sekretaris Drs Hulman Pasaribu, Serta staf Roy Makagansa bagian Bripam, untuk dimintai penjelasan seputar persoalan ini, namun sangat disayangkan Ketua Pembangunan USB SMAN Nustab Drs Melky Dalope, sesuai dengan penjelasan salah staf Roy Makagansa pajk Dalope sedang berada di Manado. Guna perawatan, karena dua hari lalu terserang penyakit stroke, “ kata Makagansa. . 

Roy Makagansa menyikapi penggeladahan oleh pihak Kejaksaan negeri Kepulauan Sangihe, yah kami ikut mendukung hal tersebut, namun untuk sementarakan masih asas praduga tak bersalah, namun untuk kelanjutan dari kasus ini, menurutnya biarlah semuanya berproses, mari kita hormati proses yang sedang berjalan ini, untuk kelanjutan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. “ pungkas Oi. (NL)

Redaksi Manado 2017 11/04/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: