.

.
» » » GSVL Rapat Evaluasi Dengan Aparat PUPR

MANADO, RedaksiManado.Com – Rapat Evaluasi Dengan Aparat PUPR , Walikota GSVL Ingatkan Progress Pekerjaan Pihak Ketiga Sampai 31 Desember. Menindaklanjuti berbagai keluhan terkait proses pekerjaan infrastruktur di Kota Manado, Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Jumat (3/11) siang hingga sore.

Tampak hadir dalam tatap muka tersebut, Kepala Dinas PUPR Manado DR Peter KB Assa, Kepala Inspektorat Drs Musa Hans Tinangon MSc, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jhonli Tamaka SE.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi jajaran Direksi Lapangan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)), Asisten Teknik, Pengawas dan tim Profesional Hand Over (PHO) atau tim Serah Terima Pekerjaan Dinas PUPR Kota Manado, Walikota GSVL ingatkan agar bekerja profesional dan taat aturan. Menurut orang nomor satu di Manado itu, proses pemberkasan pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja jangan dihambat.

“Jangan hambat orang yang sudah kerja, mereka sudah keluarkan uang. Saya mohon perhatian dan dukungan yang maksimal dari teman-teman di Dinas PUPR. Karena saya banyak menerIma keluhan terkait hal ini,” tukas Walikota GSVL. Demikian pula sebaliknya, tandas Walikota GSVL, jika ada pekerjaan yang belum selesai tidak boleh diberikan rekomendasi untuk dibayar.



“Mari sama-sama ikut bertanggung jawab. Kalau pekerjaan belum selesai atau belum beres, jangan di rekom untuk dibayar. Tapi kalau sudah beres jangan ditahan-tahan,” tegasnya. Walikota GSVL juga mengingatkan kepada para pengawas lapangan agar bertanggung jawab dan tidak selalu melempar permasalahan sampai ke Walikota.

“Pengawas harus berfungsi dengan baik sesuai tugasnya. Kalau ada masalah di lapangan jangan geser ke atas sampai ke Walikota. Karena ujung-ujungnya Walikota lagi yang kena,” tandas Walikota GSVL. Menyangkut Progress Pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga pada Dinas PUPR, Walikota GSVL memberi batas waktu sampai 31 Desember.

“Saya sampaikan kepada kepala dinas untuk progress pekerjaan yang dikerjakan kontraktor hanya sampai 31 Desember. Tidak boleh ada kelonggaran. Masalah timbul karena ada kelonggaran yang diberikan. Syukur kalau pekerjaannya bagus tapi kalau lari, timbul cerita yang tidak bagus,” pesan Walikota GSVL, seraya menegaskan akan memproses hukum jika ada yang memberikan kelonggaran terhadap pekerjaan yang belum selesai.

“Saya orang pertama yang akan mempersoalkan ini sampai ke proses hukum kalau ditemukan ada pekerjaan yang tidak beres. Jangan coba-coba kompromi,” tegas Walikota GSVL.**(Vikni)

Admin RMC , 11/05/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: