RedaksiManado.Com - Keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto atas status tersangka dalam kasus korupsi
e-KTP dinilai tak masuk asal. Hal itu disebabkan dalil Hakim mengenai
barang bukti yang disebut tidak sah dan membuat status tersangka menjadi
gugur.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti
menilai bahwa pernyataan hakim soal barang bukti tidaklah logis. Sebab
Hakim mengatakan barang bukti tersebut adalah sama dengan barang bukti
lain. Padahal, KPK memiliki banyak barang bukti lain yang belum tentu
sama, untuk menetapkan Ketua DPR itu menjadi tersangka.
"Menyedihkan
sekali penetapan seseorang tersangka, karena barang buktinya sama dua
atau tiga jenis. Sementara barang bukti yang diberikan KPK berjumlah
ratusan," ujar Ray usai diskusi di Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Sabtu (30/9).
Ray
mencium, dikabulkannya gugatan Setya Novanto beraroma karena tak suka
dengan KPK. Sebab itu, dia menilai ini bisa berdampak pada sidang
praperadilan dalam kasus korupsi lainnya.
"Uniknya hakim kemarin
masuk ke pokok perkara, dia mengatakan barang bukti yang dipakai ini
enggak bisa sama, pada saat ini KPK mengajukan bukti yang lain tapi
ditolak oleh hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, hal
ini akan mempermudah para koruptor untuk mengambil celah melakukan
korupsi berjemaah. Sebab, jika dilakukan berjemaah, barang buktinya akan
sama, sehingga yang tersangka hanya satu orang.
"Ini sebetulnya,
hanya mempermudah orang melakukan korupsi secara berjemaah, karena,
tinggal janjian aja di antara mereka siapa yang kita korbankan, kalau
kita korbankan si A cukup si A, orang barang buktinya sama, tidak bisa
dipakai lagi kepada si B," ujarnya.
Dalam putusan praperadilan Jumat (29/9) di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka ketua
umum Partai Golkar itu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Cepi pun
menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017
tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.
"Hakim menyatakan penetapan
tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon
tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini juga, lanjut dia, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.
"Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto
dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata
Cepi sambil mengetuk palu tindak sidang usai. [TL]
Home
»
berita utama
»
Nusantara
» Gugatan Setnov dikabulkan dinilai bikin korupsi berjemaah tambah banyak
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
iklan dalam
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
RedaksiManado.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menutup pinjaman...
-
Tomohon ,RedaksiManado.com~Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri pada Minggu (14/5/24), berhasil menangkap residivis kasus pencuri...
-
Manado ,Redaksimanado.com~Bencana alam erupsi Gunung Ruang yang terjadi belum lama ini di Tagulandang (SiTaRo), mendapat perhatian serius da...
-
Tomohon, RMC - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota yang memuat tujua...
-
Minsel, Redaksiamanado || Dugaan pencemaran limbah minyak SPBU Kapitu kian meresahkan masyarakat, Pasalnya berbagai kompalin terus dilayan...
-
REDAKSIMANADO.COM - Bagi kamu yang sudah terbiasa minum air kelapa muda tentu ini akan jadi hal yang beruntung. Sebab ada manfaat air kelapa...
-
TOMOHON, Redaksi Manado.Com ~Diskusi Forum Kota Sehat Kota Tomohon,diselenggarakan Pemerintah kota bersama Lurah, Forum Komunikasi Kelura...
-
REDAKSIMANADO.COM, BITUNG - Wakil Walikota Bitung Max Lomban didampingi Wakil Ketua TP-PKK Kota Bitung Ny. Khouni Lomban Rawung me...
-
JAKARTA, RMC - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupa...
-
RedaksiManadp.Com - Tempe merupakan makanan favorit masyarakat Indonesia. Produk kedelai fermentasi ini biasa digunakan sebagai pengganti d...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
September
(539)
-
▼
Sep 30
(16)
- Olly Dondokambey & Depri Pontoh Koalisi Di Pilkada...
- Wabup Lengkong Puji Pembangunan di Desa Ponto, di...
- Putusan Praperadilan Novanto Tak Hentikan KPK Usut...
- Wagub Kandouw Tegaskan THL Harus Patuh Pada Aturan...
- Aguero Kecelakaan, Man City Kehilangan Mesin Gol k...
- Wawali Mantiri Berkunjung ke Pemkot Denpasar Terka...
- Kandouw : Pak Gubernur Apresiasi Kejuaraan Tenis I...
- Smart City Manado Dapat Pengakuan Tim AS Atas Tren...
- DPRD PARIPURNAKAN RANPERDA APBD- P 2017 MINUT
- ICJR: Putusan Praperadilan Novanto Dampak Hukum Ac...
- ICW: Tiga Lembaga agar Segera Periksa Putusan Prap...
- DPRD Minsel Paripiurnakan APBD-P 2017 & APBD 2018
- TB – Nayodo Hampir Pasti, Djelantik Banyak Pilihan
- Gugatan Setnov dikabulkan dinilai bikin korupsi be...
- Advertorial: Minahasa Raih Prestasi Membanggakan d...
- Banyak Lowongan CPNS Sepi Peminat
-
▼
Sep 30
(16)
-
▼
September
(539)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar