.

.
» » » Gugatan Setnov dikabulkan dinilai bikin korupsi berjemaah tambah banyak

RedaksiManado.Com - Keputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto atas status tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dinilai tak masuk asal. Hal itu disebabkan dalil Hakim mengenai barang bukti yang disebut tidak sah dan membuat status tersangka menjadi gugur.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai bahwa pernyataan hakim soal barang bukti tidaklah logis. Sebab Hakim mengatakan barang bukti tersebut adalah sama dengan barang bukti lain. Padahal, KPK memiliki banyak barang bukti lain yang belum tentu sama, untuk menetapkan Ketua DPR itu menjadi tersangka.

"Menyedihkan sekali penetapan seseorang tersangka, karena barang buktinya sama dua atau tiga jenis. Sementara barang bukti yang diberikan KPK berjumlah ratusan," ujar Ray usai diskusi di Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Sabtu (30/9).

Ray mencium, dikabulkannya gugatan Setya Novanto beraroma karena tak suka dengan KPK. Sebab itu, dia menilai ini bisa berdampak pada sidang praperadilan dalam kasus korupsi lainnya.

"Uniknya hakim kemarin masuk ke pokok perkara, dia mengatakan barang bukti yang dipakai ini enggak bisa sama, pada saat ini KPK mengajukan bukti yang lain tapi ditolak oleh hakim yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, hal ini akan mempermudah para koruptor untuk mengambil celah melakukan korupsi berjemaah. Sebab, jika dilakukan berjemaah, barang buktinya akan sama, sehingga yang tersangka hanya satu orang.

"Ini sebetulnya, hanya mempermudah orang melakukan korupsi secara berjemaah, karena, tinggal janjian aja di antara mereka siapa yang kita korbankan, kalau kita korbankan si A cukup si A, orang barang buktinya sama, tidak bisa dipakai lagi kepada si B," ujarnya.
Dalam putusan praperadilan Jumat (29/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka ketua umum Partai Golkar itu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.

"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini juga, lanjut dia, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.
"Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Cepi sambil mengetuk palu tindak sidang usai. [TL]

Redaksi Manado 2017 , 9/30/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: