.

.
» » » 3 – 16 Oktober 2017, KPU Minahasa Buka Pendaftaran Parpol

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019 nanti, dimulai pada 3 Oktober 2017 mendatang.

Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengungkapkan sampai saat ini baru tiga parpol yang datang melapor ke KPU. Lanjutnya, selain 12 parpol peserta Pemilu 2014, untuk parpol baru pihaknya masih kesulitan menghubungi pengurus parpol lainnya karena belum pernah melapor ke KPU.

“Kami belum tahu siapa pengurusnya, bahkan kantornya dimana, sehingga untuk membuat undangan kami tidak tahu akan dialamatkan kemana serta ditujukan kepada siapa,” jelasnya.

Pihaknya berharap, partai-partai yang belum melapor agar secepatnya melaporkan kepengurusan dan sekretariat ke KPU Minahasa. “Mengingat pendaftaran parpol akan dibuka pekan depan. Data di Kementerian Hukum dan HAM ada 73 parpol yang terdaftar sementara yang melapor di KPU Minahasa batu tiga parpol, ” ujarnya.

Tambahnya, 2 Oktober 2017 nanti akan dilaksanakan bimbingan teknis/sosialisai tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 pukul 09.00 Wita.

“Bagi parpol calon peserta pemilu yang belum melapor dan tak sempat menerima undangan silahkan hadir langsung atau menghubungi kantor KPU Minahasa,” katanya.

Masing-masing parpol diharapkan mengutus dua orang peserta yang terdiri dari satu orang pengurus dan satu orang operator Sistem Informasi Parpol (SIPOL) dengan membawa laptop masing-masing.

Adapun batas verivikasi Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum ( Kabupaten dan Kota tanggal 3 -16 Oktober dan penelitian administrasi 17 oktober dan yang dilampirkan, Bukti Keanggotaan Partai (KTA) yang di keluarkan Pengurus partai, salinan FC KTP, dan daftar nama serta alamat anggota parpol. (Angel)

Angel Mendur , 9/29/2017

Penulis: Angel Mendur

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: