Lubukasung,Redaksi Manado.Com~ Ropi Yatsman (35) divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (24/7/2017).
Ropi yang terjerat kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di media sosial, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan.
Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.
Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.
Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu.
"Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya.(kmps/red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
-
RMC - Labu siam adalah sayuran hijau yang sering digunakan sebagai bahan pokok suatu masakan. Sayuran yang memiliki nama latin Sechium e...
-
TOMOHON, RedaksiManado.Com —Hujan deras yang mengguyur Kota Tomohon selama tiga jam mengakibatkan banjir terjadi di Kota Tomohon, Ming...
-
SANGIHE, RedaksiManado.Com -Legislator Sulut dari dapil Nusa Utara, Pdt. Meiva Salindeho Lintang mantan First Lady Kabupaten sangihe meny...
-
Camat Tenga Selvie Mandey Menyerahkan bantuan sosial dari pemkab minsel Minsel, RedaksiManado.com -- Kepala kecamatan (camat) Tenga S...
-
SULUT, RMC - Satgas covid-19 Sulawesi Utara mengumumkan kabar gembira dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2020).dimana ketamba...
-
BITUNG, Redaksi Manado .Com – Dirjen Imigrasi Ronni F. Sompie mantan Kapolda Bali dan Kadiv Humas POLRI bersama 15 anggota Kerukunan K...
-
NABIRE, RedaksiManado.Com Aparat Satres Narkoba Polres Nabire, berhasil mengamankan salah seorang wanita yang memiliki ratusan Pil Zombi...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Pucuk pimpinan di Polres Tomohon hari ini Kamis 9 Juli 2026, berganti ke pimpinan yang baru. Setelah sehari sebel...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara, hari ini di Kota Tomohon, mewujudkan salah satu janji politik ...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Juli
(399)
-
▼
Jul 25
(7)
- SAS Hadiri KKR Tomohon Gospel Community 2017
- Pemkot Tomohon Adakan Fasilitasi Penyusunan SOP Un...
- Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental Kota ...
- Heboh,Wanita Cantik Perkosa Anak di Bawah Umur
- Hina Presiden di FB,Pria ini di vonis Penjara
- Untuk Menciptakan Tenaga Kerja yang Siap Pakai,Dis...
- Bupati Buka Pelaksanaan Sosialisasi Kebiijakan Ke...
-
▼
Jul 25
(7)
-
▼
Juli
(399)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
- ► 2025 (264)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar