.

.
» » Diduga Merugikan Negara Sebesar 500 Juta Lebih, Item Resmi Ditetapkan Tersangka.


REDAKSIMANADO.COM,(TOMOHON)- Kejaksaan Negeri Tomohon (Kejari) Tomohon telah menetapkan serta menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jerry Edwien Item, ST. sebagai Tersangka Kasus Proyek Pengadaan Komputer dan Aplikasinya, anggaran tahun 2013. Sebelum ditahan, Jerry sempat diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan pada saat itu didampingi kuasa hukum Oktaviane Loura. Lombogia, SH, MH, CLA yang ditunjuk oleh Jaksa Penyidik untuk mendampingi tersangka, menandatangani Berita Acara Penahanan. Selasa, (13/12).

Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh. Noor HK, SH, MH mengatakan, Jerry diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 511.202.755 juta dari total anggaran Rp. 1.704.192.500,- yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2013.

"Tersangka dalam pekerjaan pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013, melakukan unsur perbuatan melawan hukum, di antaranya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja, salah satunya pada pengadaan barang dan jasa tersebut. Selain itu, progres pekerjaan tidak mencapai 100  persen, namun anggaran sudah dicairkan 100 persen."kata Kajari.

“Setelah Jaksa Penyidik Windhu Sugiarto, SH., MH. dan Jaksa Penyidik Eko Nurlianto, SH. melakukan pemeriksaan maraton tadi, Tim Jaksa Penyidik berpendapat untuk melakukan menahan terhadap yang bersangkutan sekitar pukul 18.00 WITA. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidana yang disangkakan diatas lima tahun (Sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP),” ujar Kajari. 

Penahanan Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: PRINT-01/R.1.15/Fd.1/12/2016 tanggal 13 Desember 2016 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Malendeng Manado hingga 20 hari ke depan.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Kasus penyidikan ini kita masih dalami,” tutup Kajari. (SMR)


Admin RMC 12/13/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama