.

.
» » Mengganggu Kesehatan Orang Lain, ASN Pemprov Sulut Dilarang Merokok di Ruangan Kerja

Kantor Gubernur Sulawesi Utara





REDAKSIMANADO.COM, SULUT -  Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Drs Jhon Palandung MSi melarang ASN lingkup Pemprov Sulut merokok di ruangan kerja.

Larangan tersebut disampaikan Palandung saat memimpin Apel  pagi ASN lingkup ke-Asisten Pemerintahan dan Kesra dihalaman kantor Gubernur, Senin (13/6).

"Saya minta ASN di Keasisten Pemerintahan dan Kesra menjadi contoh bagi ASN yang ada di Pemprov untuk tidak merokok didalam ruangan kerja, karena dapat menggangu kesehatan bagi orang lain", tegas mantan Pj. Walikota Bitung ini.

Apa lagi merokok di ruangan kerja ber AC itu sangat tidak nyaman bagi orang yang ada di sekitar. Usai merokok, sisa puntung rokok hanya di buang sembarangan tempat, itu sangat jorok. Karena itu ASN di Keasistenan Pemerintahan dan Kesra selain menjadi contoh tapi juga jadi pelopor ASN tidak merokok di kantor.

Di sisi lain Palandung juga berharap disiplin kerja dan disiplin berpakaian baju seragam dengan menggunakan atribut yang benar juga tak luput jadi sorotan salah satu putra terbaik Sitaro ini.

"Penggunaan lambang korpri, harus sama, jangan  gunakan lambang korpri seperti tanda jabatan Bupati/Walikota itu tidak di benarkan, karena melaggar aturan yang ada", katanya.

Turut hadir dalam Apel Karo Hukum Glady Kawatu SH,  Karo Pemhumas DR jemmy Kumendong, Karo Kesra Dr Bahagia Mokoagow serta pejabat  Eselom III, IV dan Staff.

(*/iren)

Admin RMC 6/13/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama