» » » Disetujui, Wali Kota Tomohon Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Tomohon,RMC
–  Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon menuntaskan satu agenda penting dalam pengelolaan keuangan daerah melalui Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tomohon ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., serta dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon menyatakan persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini menjadi penanda tuntasnya proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif dalam kerangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Wali Kota Caroll Senduk dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, khususnya Badan Anggaran, atas dedikasi dan kerja keras dalam pembahasan Ranperda. “Proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah cermin dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Caroll.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan berlangsung secara mendalam dan konstruktif, sehingga menghasilkan Perda yang mencerminkan realisasi pembangunan, optimalisasi pendapatan, dan pengelolaan belanja yang efektif demi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa penetapan Perda ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk nyata dari akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik. Pemerintah Kota Tomohon, kata dia, akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.

“Masih banyak tantangan ke depan. Oleh karena itu, kritik dan saran konstruktif dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan,” ungkapnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Ranperda ini akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. Proses ini, lanjut Wali Kota, telah dilakukan sesuai ketentuan yang mengharuskan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., unsur Forkopimda seperti perwakilan Polres Tomohon dan Kodim 1302/Minahasa, anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.**(02)

Red , 7/23/2025

Penulis: Red

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: