» » Hadiri Paripurna, Pemkot Tomohon Apresiasi Kinerja DPRD


Tomohon,RMC
— Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Gladys Adolfina Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang digelar di Kantor DPRD Kota Tomohon,Kamis 10 April 2025.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K. Adapun agenda rapat kali ini meliputi:

1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota Tomohon kepada DPRD.

2. Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, disertai tanggapan/jawaban Wali Kota.

3. Pembentukan Panitia Khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pembentukan kembali Panitia Khusus Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Ketiga fraksi yang hadir, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda yang diajukan dalam rapat paripurna ini.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas pemandangan umum dan dukungan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan.

Terkait masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan tarif dalam Ranperda telah mempertimbangkan iklim usaha, daya tarik investasi, serta pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon. Kajian dilakukan oleh perangkat daerah terkait, mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sesuai surat Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tanggal 24 Maret 2025. Pemerintah juga menyesuaikan tarif dengan kondisi terkini serta melakukan penghapusan objek retribusi pelayanan ambulans/puskesmas keliling sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi Fraksi Gerindra, Wali Kota menyatakan apresiasinya atas penerimaan terhadap Ranperda dan menyebut bahwa pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara kepada Fraksi Golkar, pemerintah menegaskan bahwa
pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak dan retribusi telah diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan tidak mengalami perubahan dalam Ranperda yang diajukan.

Selain itu, Wali Kota juga menanggapi pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurutnya, pembentukan perangkat daerah baru dilakukan demi optimalisasi kinerja, percepatan pembangunan, serta peningkatan efektivitas pelayanan publik.

Terkait pembentukan Panitia Khusus terhadap Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan LKPJ Tahun 2024, Wali Kota menyatakan dukungan penuh. Ia menyebut bahwa keberadaan pansus sangat penting dalam mendukung tugas DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon secara efektif dan efisien.

“Harapan kami, kiranya dengan adanya Ranperda yang akan dibahas, DPRD dan instansi terkait dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta memberi dampak positif bagi Kota Tomohon,” tutup Wali Kota.

Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., serta jajaran Forkopimda dan OPD terkait. Hadir pula perwakilan dari Polres Tomohon, Kodim 1302/Minahasa, Kejari Tomohon, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Tomohon.**(02)

Red 4/10/2025

Penulis: Red

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: