Tomohon, RMC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon resmi membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan pemilu di tingkat bawah, yaitu di setiap TPS yang ada di Kota Tomohon, Kamis (12/09/24)
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menyatakan bahwa
kehadiran Pengawas TPS sangat penting untuk menjaga transparansi dan
akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, Pengawas TPS
memiliki peran strategis dalam memastikan jalannya pemungutan dan penghitungan
suara di tingkat TPS berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki
komitmen untuk ikut serta dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Tomohon.
Pengawas TPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemilu berjalan
jujur dan adil. Oleh karena itu, kami berharap banyak warga yang berminat untuk
bergabung sebagai Pengawas TPS,” ujar Kowaas.
Untuk menjadi Pengawas TPS, calon pendaftar harus memenuhi
sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Bawaslu, antara lain: warga negara
Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki integritas dan tidak terafiliasi
dengan partai politik, serta mampu bekerja secara independen. Selain itu, calon
Pengawas TPS juga diwajibkan mengikuti proses seleksi yang terdiri dari tes
administrasi dan wawancara.
Bawaslu Kota Tomohon juga menjelaskan bahwa para pengawas
yang terpilih akan diberikan pelatihan intensif terkait tugas dan kewajiban
mereka selama Pilkada 2024. Pelatihan tersebut bertujuan untuk memastikan
setiap pengawas memahami aturan dan prosedur yang berlaku, serta siap
menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Ketua Bawaslu menambahkan, pengawasan di TPS merupakan
bagian penting dalam mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses
demokrasi. Oleh karena itu, kehadiran pengawas yang profesional dan independen
di setiap TPS diharapkan dapat memberikan rasa aman dan percaya kepada
masyarakat dalam melaksanakan hak pilihnya.
Pendaftaran Pengawas TPS dapat dilakukan secara online
melalui situs resmi Bawaslu Kota Tomohon atau langsung ke kantor Bawaslu
setempat. Bawaslu mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera
mendaftar dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada 2024 di Kota
Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar