.

.
» » » Miky Wenur Sosialisasikan Propemperda Untuk Masyarakat Kelurahan Walian


Tomohon,RedaksiManado.com~Ir Miky Junita Linda Wenur MAP, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon mensosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2023 sesuai Keputusan DPRD Nomor 12 tahun 2022 tentang Propemperda,pada Senin (27/2/2023) di di Aula GMIM Imanuel Walian.

Kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh bagian sekretariat DPRD Kota Tomohon ini dibuka oleh Melvian Kountul SE. Yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP.

Dalam sosialisasi ini, MJLW sapaan akrabnya mengungkapkan, bahwa sesuai Keputusan DPRD Nomor 12 tahun 2022 ada 9 Ranperda yang akan dibahas dan disosialisasikan. Dari 9 Ranperda tersebut, 6 Ranperda dan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka.

"Ada 6 Ranperda masing-masing Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengelolaan Persampahan serta Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah dan Penggunaan Pakaian Adat Minahasa di Kota Tomohon. Sedangkan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka masing-masing Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024,"terang Wenur dihadapan masyarakat Kelurahan Walian.

Lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon ini, sosialisasi sangat perlu untuk masyarakat, Sehingga masyarakat boleh memberikan masukan, usul, saran serta mengawalnya.

Diketahui dasar hukum Pembentukan Propemperda adalah Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 tahun 2019 tentang Tatacara Penyusunan Propemperda dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatatertib DPRD Kota Tomohon.

Narasumber lainnya adalah Asisten Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus DS Mandagi MAP. Tampil sebagai moderator, Donald Kuhon Ssos dan dihadiri 100 perwakilan masyarakat Kelurahan Walian.**()


EL , 2/27/2023

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: