.

.
» » » Chintya Wongkar Sosialisasikan Perda Penyerahan PSU Perkim

TOMOHON, RMC - Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 memberikan daerah wewenang untuk mengatur pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman  agar dapat mengatur keberlanjutan pengelolaannya setelah diserahkan pengembang.

Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021  tentang Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)perumahan dan pemukiman bertempat di Leponeane, Selasa (30/08/22). 

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris  DPRD yang diwakili oleh  Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Nyoman Nirmala, SH, MH. dengan menghadirkan masyarakat Wailan dan Kayawu. Dengan narasumber Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Chintya Wongkar dan Kepala Dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) Kota Tomohon yang diwakili kabid, Debby Kojongian, ST

"Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum didaerah yang dihasilkan melalui pembahasan DPRD dan eksekutif sehingga menjadi tanggung jawab kami untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk dipahami dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepenting"
Ujar Wongkar mengawali sosialisasi kali ini

"Perda ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pengembang dan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyerahan PSU Perumahan di Daerah." Lanjutnya

"Tujuan disahkan perda ini untuk menjamin adanya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dan keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan PSU Perumahan. tersebut" urai kLigislator Tomohon Utara ini

Semntara itu Menurut Kojongian "Dengan adanya perda ini memberikan legalitas bagi kami (pemerintah Kota) untuk penyerahan dan pengelolaan PSU berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan dan keberlanjutan yang semuanya untuk kepentingan masyarakat"

"Selain itu perda ini mewajibkan pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui pemerintah daerah." tutupnya

Prasarana perumahan dan permukiman  antara lain: 1. jaringan jalan; 2. jaringan saluran pembuangan air limbah; 3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan 4. tempat pembuangan sampah.

Sarana perumahan dan permukiman, antara lain: 1. sarana perniagaan/perbelanjaan; 2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan; 3. sarana pendidikan; 4. sarana kesehatan; 5. sarana peribadatan; 6. sarana rekreasi dan olah raga; 7. sarana pemakaman; 8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan 9. sarana parkir. 

Utilitas perumahan dan permukiman, antara lain: 1. jaringan air bersih; 2. jaringan listrik; 3. jaringan telepon; 4. jaringan gas; 5. jaringan transportasi; 6. pemadam kebakaran; dan 7. sarana penerangan jasa umum. ***(Nal)

Redaksi Manado 2017 , 8/31/2022

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: