.

.
» »Unlabelled » Wenur Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkim Kumuh di Tondangow

TOMOHON, RMC- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif

Untuk itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 87Tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, kepada masyarakat di kelurahan Tondangow, Selasa (26/4/22) di Aula kantor kelurahan

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Jhon Liuw, SPi. Dengan Narasumber Ir. Miky JL Wenur MAP dari Fraksi Partai Golkar dan Dinas Perumahan dan pemukiman (Perkim) Kota Tomohon

Mengawali sosialisasi Wenur menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama eksekutif dan DPRD serta harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama"

"Terkait Perda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh ini bertujuan agar pemerintah kota Tomohon mendapatkan pedoman dan legalitas dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman" lanjut ketua Komisi 3 DPRD kota Tomohon

"Selain itu dengan perda ini untuk mencegah munculnya permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. termasuk mencegah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian." lanjut ketua komisi 3 DPRD Kota Tomohon ini

"Demikian pula dengan penyediaan air bersih, jalan, drainase dan pengelolaan sampah serta proteksi terhadap kebakan diatur dalam perda ini guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni sehingga diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dan berperan secara aktif" Tutup peraih suara terbanyak di dapil selatan ini. ***()

Admin RMC 4/28/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: