.

.
» » » Dua Aparat Desa Diancam 15 Tahun Penjara, Karena Cabuli ABG Hingga Hamil




RedaksiManado.Com
-- Seorang Anak baru gede (ABG) yang berstatus pelajar SMA dicabuli dua aparat Desa, disalah satu desa di Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan. Bahkan remaja berinisial yang disamarkan mawar (17) tersebut dicabuli hingga hamil 5 bulan.

"Polisi telah meringkus dua aparat desa tersebut masing-masing bendahara desa inisial ZH (33) dan sekertaris desa Inisial YZ (30)," kata Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Paur Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, Selasa (8/3).

Bripda Aydi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengalami mual-mual. Kemudian orang tua korban memeriksakannya ke rumah sakit, pada Jumat (4/3). Saat dicek kesehatannya oleh dokter ternyata korban telah hamil 5 bulan.

"Lalu orangtuanya menanyakan siapa yang telah menghamili korban. Saat itulah korban mengaku telah dicabuli oleh kedua tersangka," jelas Bripda Aydi Mashur.

Mengetahui kejadian itu, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Nias Selatan. Polisi meringkus tersangka saat berada di Jalan Pancasila, Kecamatan Gomo, Nias Selatan, sekira pukul 18.00 WIB.

"Dari pemeriksaan penyidik, kedua tersangka ini mengakui perbuatannya," terangnya.

Saat kejadian korban awalnya dihubungi ZH untuk datang ke rumahnya. Sesampai di rumah ZH, korban dirayu dan kemudian diajak ke dalam kamar. Di sana ZH memperkosa korban. Untuk motif pencabulan, ZH mengaku melakukannya dikarenakan hawa nafsu.

"ZH melakukan pada tahun 2021, namun bulan dan tanggalnya dia lupa," paparnya.

Sedangkan pencabulan yang dilakukan YZ juga pada tahun 2021. Modus kejadian hampir sama dengan yang dilakukan ZH. Korban ditelpon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Setibanya di rumah tersangka, kemudian korban langsung ditarik ke samping rumah.

"Di sana korban dicabuli oleh YZ. Tersangka YZ mengaku ia sudah lama menduda dan merasa kesepian, lalu ingin meluapkan hasratnya," papar Mashur.

Dari pemeriksaan diketahui saat terjadi aksi pencabulan tidak terjadi pengancaman. Atas peristiwa ini kedua tersangka harus mendekam di jeruji besi guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka hanya merayu, lalu memberikan sejumlah uang terhadap korban. Keduanya dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutupnya.*** (Cn)

Admin RMC , 3/09/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: