Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat Stenly Kowaas SP mengungkapkan, KPPS yang akan direkrut berjumlah 1.540., nantinya setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS. Di Kota Tomohon, dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 9 Desember mendatang ada 220 TPS.
"Pendaftaran dimulai 7 Oktober dan berakhir 13 Oktober. Yang berminat silakan mendaftar di Panitia Pemungutan Suara kelurahan masing-masing. Bagi masyarakat agar bersama-sama mengawal proses rekrutmen KPPS agar yang ditetapkan nanti benar-bernar berintegritas dan tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik maupun tim sukses calon tertentu,"harap Kowaas.
Adapun syaratnya sebagai berikut, di antaranya berusia minimal 20 (dua puluh) tahun, berdomisili sesuai wilayah kerja KPPS, berpendidikan minimal SLTA. Selain itu, calon anggota KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan, tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas), belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS dan bersedia melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar