.

.
» » » Warga Sawangan Pelaku Penganiayaan Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Tim Paniki

MANADO, RMC – Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Frediyk Barahama (74), warga Desa Tikela Kecamatan Tombulu, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas dikaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan. Pelaku yakni SM alias Sandi (25) warga Kelurahan Desa Sawangan Jaga I Kecamatan Tombulu. Lelaki yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget, Senin (22/7).

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (21/7) sekitar 22.00 Wita. Dimana, pelaku mendatangi rumah korban yang tak lain adalah mertua dari pelaku, dengan maksud menjemput istri bersama anak anaknya untuk pulang kerumah. Namun tiba tiba terjadi adu mulut antara pelaku dan istrinya.

Karena sudah emosi, pelaku kemudian menganiaya istrinya didalam rumah. Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, korban keluar dengan membawa besi dan langsung memukulkan besi tersebut ke kepala sebelah kanan pelaku.

Nah,,, pelaku kemudian mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih dan tanpa basa basi langsung menikam korban di pipi sebelah kanan hingga menembus mulut korban. Usai menganiaya korban pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibawah kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus saat berada di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget. Namun saat hendak diamankan ke Mapolresta Manado, pelaku mencoba untuk melawan petugas, sehingga salah satu anggota terpaksa harus melumpuhkan pelaku dikaki kanannya.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (RED)

Admin RMC , 7/22/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: