.

.
» » » Miky Wenur Pimpin Paripurna Pengajuan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pada PD Pasar Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com- Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP memimpin Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar kota tomohon yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD pada Selasa 30 April 2019.

Dalam Rapat Paripurna ini DPRD mendengarkan Penjelasan Walikota Tomohon Jimmy F Eman, SE Ak kenapa ranperda ini diajukan oleh pemkot Tomohon yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN. selain itu untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada/dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan optimalisas pendayagunaan barang milik daerah.

Tujuan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar adalah sebagai berikut pertama meningkatkan kinerja PD pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat; kedua meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; ketiga meningkatkan pendapatan asli daerah dan keempat mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah. selanjutnya penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar diberikan dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. yang dimaksudkan selain tanah dan/atau bangunan adalah berupa peralatan dan/atau mesin.

"Setelah mendengarkan penjelasan walikota Tomohon yang merupakan awal dari pembicaraan tingkat pertama dari penyusunan suatu perda kita akan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi pada paripurna selanjutnya apakah perda ini bisa dibahas lanjut atau tidak" Ujar Wenur. **((Nal)

Redaksi Manado 2017 , 5/01/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: