.

.
» » » » Sidang Tipikor Karamoy Berlangsung 5 Jam


Tomohon,Redaksi Manado.Com~Pada hari ini (26/07) Sidang perkara kasus tindak pidana korupsi di Tomohon Kembali si gelar. sidang perkara terdakwa NOTJE OLTJE KARAMOY, SH yang didakwa melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.

Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang kali ini  diagendakan Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Sugandy Mokoagow, SH, Wilke Rabeta, SH, Christomy Bonar, SH, Deri Fuad Rachman, SH, Joice Ussu, SH dan Rastin Mokodompit, SH dari Kejari Tomohon.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi yakni, Olivia Pondaag, Arthur piri, SH.,  Alyssa Dahmayanto dan Jeane Tangkawarow.
Persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, pada rabu 26/7.

Dalam persidangan dari kesaksian saksi Olivia Pondaag terungkap bahwa sebelum menghadiri Pemeriksaan pada tanggal 18 Agustus 2016 berdasarkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik kejari tomohon, para saksi yang di panggil sekitar 10 termasuk saksi Olivia dikumpulkan oleh Asisten III Harold Lolowang di ruangan Asisten III Pemkot Tomohon saat itu.

 Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh sekitar 11 orang termasuk asisten III Pemkot Tomohon dan terdakwa. Dalam pertemuan tersebut oleh ass III dimintakan untuk mengikuti petunjuk terdakwa untuk tidak menandatangani BAP dengan alasan bahwa perkara ini sudah dimenangkan dalam praperadilan.Saat itu pun, para saksi langsung disodorkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan dimintai KTP dari para pengacara tersebut, padahal para saksi sama selaki tidak meminta untuk didampingi oleh pengacara.

Selanjutnya para saksi berangkat bersama sekira pukul 13.00 wita tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tomohon.
Saksi Olivia saat pemeriksaan oleh penyidik hanya didampingi sesaat saja. Saat pemeriksaan selesai saksi Olivia Pondaag dimintai tanda tangan atas Berita Acara Pemeriksaan yang kebenaran isi BAPnya sendiri telah diakui oleh saksi Olivia, namun karena adanya arahan terdakwa untuk jangan tandatangani BAP tidak mengiyakan permintaan penandatangan BAP tersebut. Namun karena saksi Olivia merasa kecewa tidak menemukan terdakwa untuk mengkosultasikan  permintaan tandatangan dari penyidik membuat saksi Olivia menandatangani BAP tersebut.

Selain saksi Olivia, turut dihadirkan oleh JPU saksi penyidik Arthur Piri. Dalam keterangannya, dia melakukan pemeriksaan terhadap saksi Jeiny yang saat itu didampingi oleh terdakwa. "Saksi mengatakan, kalau saksi Jeiny tidak akan menandatangani BAP karena sudah menang di praperadilan, yang akhirnya saksi Jeiny tidak menandatangani BAP. BAP nanti ditandatangani oleh terdakwa hari selanjutnya saat saksi Jeiny tidak didampingi oleh terdakwa," paparnya
Pengakuan saksi lainnya sejalan dengan pengakuan dua saksi lainya yang di hadirkan oleh JPU.
Sidang berakhir pada sekitar pukul 21.30 wita setelah sebelumnya di skors majelis hakim dan dilanjutkan pukul 18.30 wita.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 02 Agustus 2017 masih dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang akan diajukan oleh JPU.

Sidang berjalan lancar pengamanan oleh Kepolisian Resort Tomohon, Pengawal tahanan Kejari Tomohon dengan didukung oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon.(Abd)

EL , , 7/27/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: