.

.
» » » Hadiri Sidang Paripurna XII, Senator Stefanus Liow Laporkan Pelaksanaan Tugas BULD DPD RI


Jakarta
– Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI), menseriusi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pasalnya, penyesuaian terhadap regulasi tersebut dinilai merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah, khususnya terkait pendapatan daerah.

Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus B A N LIOW, MAP. (SBANL), dalam Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, Jumat (14/07) pekan lalu, saat pemaparan menyebutkan bahwa, kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah memasuki paradigma baru sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU- HKPD).

"Daerah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, atau paling lambat 4 Januari 2024. Melalui penyerapan aspirasi masyarakat serta pembahasan bersama pakar dan para pemangku kepentingan di daerah, diketahui bahwa implementasi kebijakan baru PDRD berdasarkan UU HKPD justru meninggalkan kesangsian bagi pemerintah daerah mengenai kemampuannya dalam meningkatkan pendapatan daerahnya,"ungkap Senator asal Sulawesi Utara ini.

Dikatakannya, Bagi daerah, ruang inovasi dan peluang diskresi yang diberikan pusat hanya diberikan dalam arti sempit, yakni sebatas memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan tarif sesuai kemampuan daerah dari range yang telah ditetapkan. Diskresi dalam arti yang lebih luas masih terkendala oleh payung hukum dan mekanisme yang sentralistis.

"Pembahasan secara intensif sesuai Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan BULD DPD RI pada Masa Sidang II sampai Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, yakni meliputi lima tahapan yaitu, tahap penetapan sasaran pemantauan dan inventarisasi materi melalui Rakernas, selanjutnya tahap pemantauan melalui penyerapan aspirasi masyarakat di 26 provinsi, kemudian tahap pendalaman/evaluasi dan tahap perumusan melalui uji publik atas draft hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda, serta tahap pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno BULD,"Jelas Liow.

SBAN L menambahkan, untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang HKPD yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP-KUPDRD), pada tanggal 16 Juni 2023.

“Analisis terhadap PP-KUPDRD ini melengkapi hasil pemantauan dan evaluasi, BULD DPD RI menyoroti dua persoalan. Yakni dampak kebijakan yang diatur dalam UU HKPD dan PP KUPDRD bagi daerah, dan potensi persoalan yang dihadapi daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD,” urai SBAN L sapaan akrabnya.

Setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif, Lanjut Liow, BULD merekomendasikan hal-hal antara lain sebagai berikut:

Pertama, terkait aspek substansi, BULD concern terhadap kemungkinan terjadinya potential loss pendapatan daerah yang dikhawatirkan berdampak pada penurunan kemandirian fiskal daerah, sehingga merekomendasikan Pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut formulasi kebijakannya guna meminimalisir potensi negatif yang dihadapi daerah sehubungan dengan diterbitkannya UU HKPD dan PP KUPDRD.

Kedua, terkait aspek yuridis, BULD merekomendasikan agar ranpeda disusun dengan metode omnibus, yang sejalan dengan ketentuan Pasal 94 UU HKPD. BULD juga memberikan alternatif penyusunan dengan kodifikasi, yang disusun ke dalam 2 buku, dimana Buku I berisi tentang Perda Pajak Daerah dan pada Buku II berisi tentang Perda Retribusi Daerah.

Ketiga, terkait hubungan pusat-daerah, BULD merekomendasikan dibentuknya pedoman untuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. BULD juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi agar pelayanan publik lebih memudahkan masyarakat.

“Secara lebih rinci, BULD DPD RI telah menyusun rumusan hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait PDRD. Produk hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda oleh BULD DPD RI bukan merupakan langkah akhir dari proses pemantauan dan evaluasi terhadap ranperda/perda,” ujar SBANL sembari menegaskan bahwa sesuai mekanisme yang dituangkan dalam Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, BULD DPD RI perlu meminta penjelasan kepada Pemerintah mengenai tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda **(red)

EL , 7/15/2023

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: